
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama tersangka lainnya saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem pelaporan keuangan partai politik (parpol) yang terstandar, transparan, dan akuntabel.
Dorongan ini muncul menyusul temuan KPK terkait Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya yang diduga menerima suap Rp 5,75 miliar, di mana Rp 5,25 miliar di antaranya digunakan untuk melunasi utang biaya kampanye.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menilai kasus tersebut menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia.
Kondisi ini kerap membuat kepala daerah terpilih menanggung beban besar untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan saat kontestasi pemilu.
“Temuan ini menunjukkan bahwa tingginya biaya politik dan tidak akuntabel serta transparannya laporan keuangan partai politik membuat upaya pencegahan aliran uang tidak sah menjadi lemah,” kata Budi Prasetyo, Minggu (14/12).
Karena itu, KPK mendorong adanya sistem pelaporan keuangan parpol yang lebih kuat sebagai instrumen pencegahan korupsi sejak dari hulu. Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menutup celah masuknya dana ilegal dalam proses politik.
“KPK mendorong pentingnya standardisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” tegasnya.
Selain persoalan pendanaan, KPK juga menyoroti masalah mendasar lain dalam tubuh partai politik, khususnya lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan kaderisasi. Kondisi ini dinilai memicu praktik mahar politik.
Budi menekankan, lemahnya sistem kaderisasi juga berdampak pada munculnya kecenderungan bahwa hanya kader dengan kekuatan finansial dan popularitas tinggi yang memiliki peluang maju dalam kontestasi politik.
“Permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Direktorat Monitoring KPK saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait persoalan pendanaan dan rekrutmen politik tersebut. Hasil kajian akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai rekomendasi perbaikan sistem.
“KPK melalui Direktorat Monitoring masih berproses untuk melengkapi kajian ini, dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikannya kepada para pemangku kepentingan terkait, sebagai upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.
Diketahui, Ardito Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Dalam perkara tersebut, ia diduga menerima suap sebesar Rp 5,75 miliar.
Uang haram yang diterima Ardito Wijaya dari pengadaan barang dan jasa di wilayahnya dibayarkan untuk membayar utang di bank senilai Rp 5,25 miliar.
Utang miliaran rupiah itu diduga untuk membiayai kampanye Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah pada Pilkada 2024.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
