Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2018 | 20.55 WIB

Jadi Tersangka, Fredrich Yunadi Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Tim penyidik KPK dikabarkan menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Hal ini dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

“Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” kata Febri Kepada JawaPos.com di Jakarta, Rabu (10/01). Hal senada juga dikatakan pihak tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Supriyanto Refa.

“Benar sudah ditetapkan tersangka. Kemarin sore suratnya sudah dikasih ke Pak Yunadi (Fredrich Yunadi), saya ada di situ,” terang tim penasihat hukum Fredrich, Supriyanto Refa.

Terkait penetapan kliennya sebagai tersangka, Supriyanto menilai ada penerapan hukum yang salah dilakukan KPK. Sebab menurutnya, kliennya sudah menjalankan tugasnya sebagai advokat sesuai aturan yang ada.

“KPK mesti hati-hati pengacara itu punya gaya dalam berbicara. Tidak selalu hal yang dilakukan adalah tindak pidana. Kalau gaya kan beda-beda. Kalau seperti ini, KPK kriminalisasi advokat dalam menjalankan undang-undang,” katanya.

Kendati demikian, ketika ditanya apakah kliennya akan mengajukan upaya praperadilan, seperti yang dilakukan Setya Novanto sebelumnya, Fredrich Yunadi katanya masih mempertimbangkannya.

“Kita masih pertimbangkan ajukan praperadilan,” jelasnya.

Yang pasti katanya, atas penetapan kliennya sebagai tersangka, pihaknya akan menyambangi kantor KPK, Kamis (11/01), guna menanyakan kabar penetapan tersangka kliennya.

“Rencana besok saya mau ke sana (KPK) pukul 10.00-11.00, karena kalau dianggap kena Pasal 21 karena melanggar kode etik, harusnya dilaporkan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia, Red) dulu,” tukasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore