
Ilustrasi hakim
JawaPos.com - Perang terhadap pungutan liar (pungli) di pengadilan sebagaimana digadang-gadang Mahkamah Agung (MA) masih menjadi isapan jempol. Buktinya dari hasil survei yang dilakukan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menemukan "perjualbelian" administrasi perkara seharga Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Khusus untuk salinan putusan dibanderol Rp 1 juta.
Peneliti Mappi FHUI Siska Trisia membeberkan, temuan itu merupakan hasil survei di Pengadilan Negeri (PN) Medan, PN Serang, PN Bandung, PN Jogja, PN Malang, dan lima wilayah PN di Jakarta pada 2017. Di setiap PN, mereka mewawancarai 404 narasumber atau responden yang berlatar belakang mahasiswa, advokat, dan masyarakat.
"Survei dan wawancara mendalam kepada pihak yang memiliki pengalaman dimintakan 'pungutan liar' di pengadilan," ungkap Siska saat diskusi Refleksi Wajah Peradilan Indonesia Tahun 2017 di kawasan Cikini, Jakarta, kemarin (7/1). Dari PN yang disurvei, pungli salinan putusan di pengadilan wilayah Jakarta paling tinggi. Yakni, Rp 500 ribu-Rp 1 juta.
Total 63 persen responden yang disurvei di wilayah pengadilan ibu kota itu mengaku pernah dimintai pungutan dengan nominal tersebut. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penyerahan turunan atau salinan putusan per lembar dipatok Rp 300. Sementara itu, pendaftaran surat kuasa Rp 5.000.
Siska menyatakan, responden mengaku dimintai biaya tambahan di luar ketentuan itu oleh oknum panitera dan panitera pengganti. Modusnya bermacam-macam. Mulai pengganti uang "lelah" hingga tidak ada kembalian. Bila tidak ada "uang pelicin", mayoritas layanan pengurusan administrasi perkara tersebut bakal diulur-ulur. "Pembayaran itu tanpa ada bukti bayar," terangnya.
Hanya, survei tersebut belum menemukan ke mana saja uang haram itu mengalir. Pengguna layanan peradilan yang diwawancarai mengaku tidak tahu-menahu lebih jauh soal struktur praktik korupsi tersebut. Namun, Siska menduga, pungli itu dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan pimpinan PN. "Karena tidak mungkin pimpinan tidak tahu kalau ada praktik (pungli) seperti itu," ujarnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah belum mau memberikan tanggapan terkait temuan tersebut. Saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Abdullah tidak menjawab. Termasuk soal sistem whistle-blowing yang berkaitan dengan persoalan pungli itu. Pada 2016, MA menerbitkan peraturan MA (perma) tentang pedoman penanganan pengaduan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
