
Ilustrasi perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) akibat menjadi korban pemerkosaan
JawaPos.com – Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FH UI) Bestha Inatsan menilai, perlu adanya sosialisasi yang komprehensif dan berkelanjutan mengenai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH). Upaya ini sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada perempuan yang kerap terlanggar hak-haknya dalam proses persidangan.
Menurutnya, penanganan perkara oleh hakim yang tidak sensitif gender kerap terjadi. Di sisi lain, penanganan perkara dalam konteks peradilan tidak hanya melibatkan hakim. Terdapat juga aparat penegak hukum lain misalnya kepolisian dan kejaksaan, yang secara langsung dan pertama berinteraksi dengan perempuan yang memiliki perkara.
“Masyarakat sipil dapat mengawasi implementasi dari Perma tersebut," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (07/01).
Perma Nomor 3 tahun 2017 sendiri, berisi tentang lima hal seperti, hal apa saja yang dilakukan oleh hakim di persidangan; hal yang dan tidak boleh dilakukan hakim di persidangan; adanya kesempatan melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh; hakim menyarankan serta mengabulkan permintaan PBH untuk didampingi di persidangan; tuntutan ganti rugi dan kebutuhan pemulihan bagi perempuan dan penggabungan perkara.
Aturan perundangan yang disebutkan di atas menjadi langkah awal bagi penegak hukum agar dapat mengakomodir kebutuhan dan hak perempuan, serta memiliki sensitifitas gender dalam peradilan.
"Agar tidak hanya menjadi peraturan mati begitu saja," ucapnya.
Bestha menuturkan, keberadaan Perma Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) sangat diperlukan, terutama dalam peradilan pidana. Sebab, sebelum lahirnya Perma ini, terdapat adanya persepsi hakim terkait dengan proses peradilan yang melibatkan perempuan.
Tak hanya itu, dalam putusannya, hakim juga kadang memberikan pertimbangan-pertimbangan yang justru menjauhkan perempuan untuk mendapatkan akses keadilan. Dalam beberapa kasus, hakim justru memberikan pertimbangan yang tidak relevan dengan menjabarkan perbuatan-perbuatan korban yang dinilainya melanggar ketertiban umum, seperti riwayat seksual korban.
"Hal ini justru membuat korban untuk semakin sulit memperoleh keadilan," katanya.
Dengan adanya Perma tersebut, diharapkan dapat memberikan pedoman bagi hakim untuk mengkaji relasi kuasa pada saat mengadili perkara yang melibatkan perempuan. Adanya Perma ini juga juga dinilai dapat dijadikan sebagai momentum yang baik, bagi lahirnya putusan-putusan yang baik dalam mengakomodasi hak-hak korban, khususnya perempuan. Selain itu juga dapatn mengantisipasi penafsiran rumusan-rumusan tindak pidana yang justru merugikan korban.
"Memiliki sensitifitas gender dalam peradilan hingga perempuan mendapatkan keadilan," tuturnya.
Bestha berharap, perlu adanya pemahaman dan kesadaran dari penegak hukum mengenai pendidikan kesetaraan gender. Ini dilakukan untuk membuat si penegak hukum bisa secara adil memberikan hukuman pada kaum perempuan tanpa memandang gender.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar
