Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Januari 2018 | 10.00 WIB

Usai Diperiksa, Eks KSAU Minta Kasus Helikopter AW101 Tak Dibuat Gaduh

Mantan KSAU Marsekal TNI Agus Supriatna - Image

Mantan KSAU Marsekal TNI Agus Supriatna

JawaPos.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (purn) Agus Supriyatna rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter August Westland (AW) 101. Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam lamanya, mantan jenderal bintang empat tersebut meminta awak media tidak gaduh, sebab dirinya mengaku sudah menjelaskan semua ke penyidik KPK.

"Jadi saya minta yang penting permasalahan ini tidak boleh jangan sampai gaduh ya,” ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/1).

Selain enggan menjelaskan materi pemeriksaanya dengan alasan sudah menjelaskan ke penyidik, keengganan Agus untuk berbicara ke awak media juga karena adanya sumpah yang melarang seorang prajurit membocorkan rahasia negara.

"Sumpah prajurit yang kelima, memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya," tegasnya.

Ketika disinggung lagi perihal kasus korupsi pembelian Helikopter AW 101, Agus malah menganologikan pembelian helikopter tersebut seperti membeli mobil Ferrari yang butuh dimodifikasi agar melebihi kapasitas fungsinya. Namun, dia enggan menjawab ketika kembali ketika dicecar soal pengadaan Helikoter di lingkungan TNI AU tersebut.

“Jangan bicara sama saya itu, yang mengatakan ada dugaan korupsi atau apa itu, ada insitusinya,” tukasnya.

Dalam kasus ini, tercatat Agus telah mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik KPK. Yakni, pada 27 November dan 15 Desember 2017. Dia beralasan tengah menjalani ibadah umrah. Namun kuasa hukumnya, Teguh Samudra, saat itu memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK usai umrah.

Terbongkarnya dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 berasal dari investigasi yang dilakukan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto. Dengan bekerja cepat, pada 24 Februari 2017, hasil investigasi dikirimkan kepada Jenderal Gatot Nurmantyo.

Tampak jelas ada skandal dan konspirasi, Gatot pun bekerja sama dengan Kepolisian, BPK, PPATK, dan KPK untuk menelusuri lebih lanjut dugaan korupsi tersebut. Dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (POM) TNI, didapati hasil bahwa ada kerugian negara dari pembelian heli tersebut sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.

Hingga pada akhirnya, POM TNI menetapkan empat perwira sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Kolonel Kal FTS SE; Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

KPK sendiri sejauh ini baru menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

 

Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore