
Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta
JawaPos.com - Gegap gempita tahun baru sudah usai. Memasuki awal bulan di tahun 2018 ini, tak lepas dari kisah yang menjadi sorotan masyarakat. Adalah kisah perjalanan panjang seorang Mantan Ketua Umum Partai Golkar, sekaligus Ketua DPR RI Setya Novanto di tahun 2017. Kisah Novanto ini hampir menghiasi hampir setiap hari berbagai pemberitaan, baik di media cetak, online, maupun media elektronik. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Indonesia Indicator (I2), pemberitaan Setya Novanto mencapai 82.787 berita selama tahun 2017.
Novanto menduduki peringkat pertama orang yang kerap diberitakan. Namanya mengalahkan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, disusul Agus Harimurti Yudhoyono, dan selanjutnya Presiden kelima Megawati Soekarno Putri. Nama Novanto muncul mencuat kembali setelah persoalan kasus dugaan korupsi e-KTP terkuak ke publik. Novanto diduga sebagai salah satu orang yang berperan besar dalam proyek e-KTP.
Jauh sebelum namanya mencuat di kasus e-KTP, ternyata mantan Ketua Fraksi Golkar tersebut kerap bersinggungan dengan perkara kasus dugaan korupsi. Berikut adalah catatan dugaan keterlibatannya di berbagi perkara, mulai perkara yang ditangani Kejaksaan Agung hingga KPK.
1. Kasus Pengalihan Hak Piutang Bank Bali Tahun 1999
Nama Setya Novanto pertama kali melejit dalam kasus pengalihan hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Skandal kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 900 juta ini merupakan buntut dari gelombang krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997-98 silam.
Awalnya, saat kasus bergulir pada tahun 1997, Dirut Bank Bali, Rudy Ramli, dikabarkan kesulitan menagih piutangnya kepada tiga bank, antara lain Bank Dagang Nusantara Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional, dan Bank Mutiara dengan total senilai Rp 3 triliun.
Untuk menyelesaikan perkara tersebut, Bank Bali kemudian menggandeng PT Era Giat Prima, milik Djoko S Tjandra dan suami Deisti Astriani Tagor tersebut. Singkat cerita, pada Januari 1999, Bank Bali dan PT Era Giat Prima menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih dan kemudian Bank Indonesia mengeluarkan dana sebesar Rp 950 miliar.
Namun dari kucuran dana tersebut, ternyata Bank Bali hanya menerima Rp 359 miliar. Skandal ini kemudian terkuak setelah Bank Bali mentransfer uang senilai Rp 500 miliar kepada PT Era Giat Prima.
Atas adanya kasus ini, pihak Kejaksaan Agung kemudian menyidiknya dan menetapkan Djoko Tjandra dan Gubernur BI kala itu, Sachril Sabirin sebagai tersangka. Keduanya juga divonis bersalah dan dihukum masing-masing 2 tahun.
Namun, meskipun namanya disebut-sebut dalam surat dakwaan terlibat dalam perkara ini, Novanto lolos dari jeratan hukum, karena diam-diam Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 18 Juni 2003.
2. Penyeludupan Beras Impor asal Vietnam
Dalam kasus ini, Setya Novato bersama koleganya, Idrus Marham disebut-sebut terlibat dalam skandal penyeludupan beras dari Vietnam. Saat kasus bergulir, perusahaan miliknya, PT. Hexatama Finindo diduga memindahkan 60 ribu ton beras yang dibeli dari Vietnam dari Bea Cukai tanpa membayar pajak dengan nilai semestinya.
Dari informasi yang dihimpun, bea impor yang dibayarkan cuma untuk 900 ton beras. Namun, meskipun pernah diperiksa oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung pada 2006 lalu, Setya Novanto kembali lolos dari jeratan hukum.
3. Skandal Impor Limbah Beracun dari Singapura ke Batam
Pada medio 2006 silam, lebih dari 1000 ton limbah beracun asal Singapura mendarat di Pulau Galang, Batam. Berdasar uji laboratorium Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) mengungkapkan, limbah yang disamarkan sebagai pupuk organik itu mengandung tiga jenis zat radioaktif. Adapun jenisnya yaitu Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228 dengan kadar 100 kali lipat di atas batas normal.
Pihak pengimpor, yakni PT. Asia Pasific Eco Lestari (APEL) saat itu dimiliki oleh Setya Novanto. Namun, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengelak terlibat. Dia mengaku sudah mengundurkan diri tahun 2003 dari perusahaan yang dipimpinnya.
Bantahan tersebut tak bertolak belakang dengan apa yang dilakukan Novanto, sebab dalam dokumen milik PT APEL tertanggal 29 Juni 2004, suami Deistinai Astrianti Tagor ini disebut sebagai pihak yang menandatangani nota kerja sama dengan perusahaan Singapura. Dari kontrak yang dijalin PT APEL dengan pihak Singapura, ada sejumlah 400 ribu ton pupuk alias limbah yang akan diimpor ke Indonesia.
4. Kasus Dugaan Suap Pekan Olahraga Nasional Riau
Dalam kasus suap PON Riau, mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pernah menyebut Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan lapangan tembak PON di Riau tahun 2012. Novanto disebut menggunakan pengaruhnya untuk menekan Komisi Olahraga DPR agar memuluskan anggaran Pekan Olahraga Nasional dari APBN.
Atas dugaan keterlibatannya, ruang kerja Setya Novanto digeledah penyidik KPK pada pada 19 Maret 2013. Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Namun, politikus ulung ini kembali lolos dari jeratan hukum.
5. Tersandung Kasus Etik Donald Trump
Saat masa kampanye pemilihan Presiden Amerika Serikat bergulir, Setya Novanto dan koleganya, Fadli Zon menggegerkan masyarakat Indonesia di tanah air. Musababnya, dia hadir dalam kampanye Donald Trump saat itu (kini Presiden AS).
Atas pertemuan tersebut, dunia politik tanah air pun sempat bergolak karena Novanto disebut melakukan pelanggaran etik karena dianggap memberikan dukungan politik pada Trump, mengingat statusnya sebagai Ketua DPR.
Gayung pun bersambut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pelanggaran kode etik untuk mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Namun, lagi-lagi, Novanto masih bisa menghela napas lega, sebab dia hanya diberikan teguran agar tak mengulangi perbuatannya.
6. Terlilit Papa Minta Saham
Publik pasti akan geram jika mengingat keculasan Setya Novanto dalam skandal dugaan permintaan saham ke PT Freeport, yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Atas dasar kegeraman itu, Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said pernah melaporkan Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan DPR.
Namun, lagi-lagi Novanto lolos dari putusan kode etik, seba menjelang putusan akhir soal sanksi etik, Novanto mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai ketua DPR dan digantikan oleh rekannya di Partai Golkar, Ade Komaruddin.
Novanto bahkan memenangi pemilihan ketua umum Partai Golkar pada 17 Mei 2016 dan kembali menjabat sebagai ketua DPR. Dia dilantik dalam rapat paripurna pada 30 November 2016.
7. Terbelenggu Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan E-KTP
Jauh sebelum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017, nama Setya Novanto memang kerap disebut mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin, terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Sementara itu, usai ditetapkan tersangka oleh KPK, Novanto langsung melawannya dengan mangajukan praperadilan. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto meminta penetapan statusnya sebagai tersangka dibatalkan KPK pada Senin (4/9).
Atas pengajuan gugatan praperadilan tersebut, Novanto sempat bernapas lega karena peraperadilannya dikabulkan Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada Jumat (29/12). Dalam putusannya, Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Adapun putusannya, penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.
Atas putusan tersebut, KPK tak tinggal diam dan menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11).
KPK menduga Novanto melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pengusaha Andi Narogong dan dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Dua minggu setelah penetapan status Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto, Rabu malam, (15/11). Tim KPK tiba di kediaman Novanto pukul 21.40 WIB. Hal ini dilakukan untuk penjemputan paksa karena SN dinilai tidak kooperatif. Namun, malam itu Novanto kabur.
Sehari setelahnya, kabar mengejutkan datang. Ketua DPR RI Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan mobil, Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Dia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Karena dinilai tidak kooperatif, hari berikutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.
Novanto ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (17/11) hingga (6/12), di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Usai ditahan dan berkas lengkap, KPK pun melimpahkan berkas penyidikan Setya Novanto ke pengadilan.
Akhirnya, Novanto menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP pada Rabu (13/12) meskipun awalnya diwarnai aksi sakit dan diam.
Kini tinggal menghitung waktu, apakah suami Deisti Astriani Tagor tersebut akan divonis bersalah oleh majelis hakim atau justru kembali lolos dari jeratan hukum lagi.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
