Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Desember 2017 | 01.14 WIB

KPK Tetapkan Kembali Bupati Nganjuk Tersangka

Juru bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Bupati Nganjuk Tafiqurrahman kembali tersangkut kasus korupsi. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka penerima gratifikasi. 

"Perkembangan penanganan perkara di Jawa Timur di proses penyidikan, menetapkan tersangka yaitu TFR, Bupati Nganjuk 2013-2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/12). 

Terkait penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk tersebut, KPK katanya menemukan bukti permulaan yang cukup. Febri mengatakan, Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya sebesar Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Nganjuk.

"Masing-masing satu miliar terkait pembangunan infrastruktur di Nganjuk tahun 2015 dan diduga menerima pemberian lain terkait mutasi, promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk sebelumnya, dan juga di proyek Kabupaten Nganjuk periode 2016-2017," papar mantan aktivis antikorupsi tersebut.


Atas perbuatannya itu, Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal 12 huruf B UU 31/1999 sebagimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, pihaknya katanya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 92 saksi. Cukup banyak saksi yang sama terkait kasus suap yang mereka tangani sejak 25 Oktober 2017.


"Jadi dari OTT tersebut kemudian setelah ada bukti permulaan yang cukup dilakukan penyidikan gratifikasi," jelas anak buah Agus Rahardjo itu.

Sebelumnya, lanjut Febri, KPK sudah menangani Taufiqurrahman dalam penyidikan dua kasus di 2016 lalu. Namun kemudian, putusan praperadilan memerintahkan kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Pada sepetember 2017, sesuai putusan praperadilan, KPK melimpahkan perkara Bupati Nganjuk itu ke Kejaksaan.


Adapun dalam kasus sebelumnya, Taufiqurrahman diduga menerima suap dari proyek pembangunan jembatan Kedung Ngias, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro Kecubung, proyek rehabilitasi saluran pembuangan Ganggangmala, proyek perbaikan berkala Jalan Mrengket Kabupaten Nganjuk. 

Lalu, penerimaan gratifikasi dari 2008-2014 dengan dugaan penerimaan sekitar Rp 18,5 M. Diduga terkait satu dana penyanggahan tahun 2008.


Kemudian pengaturan paket lelang 2009-2010 dan paket penunjukan langsung pada 2010-2014. "Jadi dua kasus tersebut kita limpahkan ke Kejaksaaan berdasarkan putusan praperadilan saat itu," pungkas Febri. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore