
ILUSTRASI: Unsur masyarakat bersama LRC KJHAM menggelar aksi mendorong pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
JawaPos.com - Kasus kekerasan seksual selama 2017 di Sumatera Barat (Sumbar) didominasi dalam rumah tangga. Fakta itu dibeber Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Sumatera Barat Yefri Heriani. Tindakan melawan hukum itu tidak semata pelecehan seksual, juga kekerasan fisik, piskologis, dan penelantaran.
''Kekerasan seksual juga terjadi di luar rumah tangga. Seperti di sekolah dan ruang publik. Jumlahnya kian meningkat dan pelakunya beragam. Tapi, yang mendominasi tetap orang-orang terdekat korban itu sendiri,'' ungkap Yefri Heriani kepada JawaPos.com, Minggu (10/12).
Pihaknya berharap, dorongan bersama masyarakat, pemerintah, dan DPR, dapat menjadikan isu kekerasan seksual menjadi isu yang betul-betul memprihatinkan. Tidak sekedar moralitas atau kesusilaan. Namun, menjadikan isu pelanggaran terhadap hak asasi perempuan yang merupakan tindak kejahatan berat.
''Untuk menyuarakan ini butuh perjuangan panjang. Tapi, negara seperti mengabaikan. Padahal, korban kekerasan seksual sampai dibunuh dan bahkan korban memilih untuk bunuh diri karena tidak sanggup menghadapi situasi sosial yang selalu mendiskriminasi dan memberikan stigma negatif pada korban itu sendiri,'' tegas Heriani.
Kendati demikian, lanjut dia, dari 92 kasus kekerasan seksual dan perempuan yang ditanganinya hingga pertengahan November 2017, progres penyelesaian hukumnya terbilang baik. Hal itu melihat pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya. Proses hukum kekerasan seksual terutama pada anak-anak cukup sulit.
''Kini, kasus yang sampai ke meja hijau sudah yang putus perkaranya. Ada yang divonis hakim 15 tahun penjara. Kami akan berjuang seperti halnya di Undang-Undang Perlindungan Anak ada hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual yang merupakan orang terdekat, seperti orangtua, guru, dan publik figur,'' tukas perempuan berhijab itu.
Heriani mengungkapkan, di Sumbar sendiri, hukuman pidana tambahan belum terlaksana secara maksimal. Pelaku rata-rata hanya mendapat hukuman paling tinggi 15 tahun penjara walaupun pelaku merupakan orang terdekat (orangtua).
''Seharusnya, untuk pelaku orang terdekat mendapat hukuman pidana menjadi 20 tahun kurungan penjara,'' harapnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
