
Photo
JawaPos.com - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akom-sapaannya- menjadi saksi dari tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Dia tampak santai seraya "lesehan" di depan Gedung KPK.
"Tadi saya diminta untuk memberikan saksi untuk Pak Nov dan Pak Anang," ujarnya di depan Gedung KPK, seraya menanggapi pertanyaan wartawan di pintu depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (22/11).
Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik, menurutnya, tidak ada yang berbeda dalam pemeriksaannya terdahulu. Karena itu, keterangan yang dia berikan tidak berubah dan pemeriksaan pun berlangsung cepat.
"Makanya tadi tidak lama keterangannya nggak ada yang berubah, nggak ada yang baru. Jadi nanti kalau soal itunya sama saja berulang-ulang kaya yang di pengadilan, copy paste, nggak ada yang berubah sama sekali, makanya cepat," tutur dia.
Dia mengaku diperiksa penyidik mulai dari pukul 11.00 WIB hingga jam 13.00 WIB. Sebagai warga negara yang baik, lanjut Akom, tentu dirinya harus datang memenuhi panggilan KPK. Sikap itu ditunjukkan dengan tidak pernah mangkir ketika dia dipanggil penyidik.
"Saya harus siap membantu pemberantasan korupsi oleh KPK dan saya tentu konsen untuk membantunya," ucap legislator asal Jawa Barat itu.
Sekadar informasi, dalam sidang kasus e-KTP, Muhammad Nazaruddin menyebut Ade Komarudin memalak pejabat di Kementerian Dalam Negeri Irman senilai USD 100 ribu. Menurut Nazar, uang itu akan digunakan Irman untuk melakukan rapat kerja dengan pejabat di Bekasi, Jawa Barat.
Pada dakwaan juga disebut bahwa Akom meminta uang itu untuk membiayai kegiatannya bersama para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat. Akom disebut meminta uang kepada Irman sebesar Rp 1 miliar menjelang bagi-bagi hasil proyek e-KTP usai. Pada saat pengadaan proyek e-KTP, Akom berada dalam komisi yang tak bermitra dengan pemerintah.
Di sisi lain, KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. Dia diboyong untuk menjalani pemeriksaan ke KPK dari RSCM pada Minggu (19/11) setelah mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau.
Usai pemeriksaan, dia pun langsung ditahan di rumah tahanan yang terletak di bagian belakang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
