
Setya Novanto
JawaPos.com - Inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia mendesak Ketua DPR Setya Novanto segera menyerahkan diri. Setya Novanto diketahui hilang ketika penyidik KPK berupaya melakukan penjemputan paksa ke kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, semalam.
"Bersama ini kami ingin sampaikan kepada SN untuk segera menyerahkan diri," pintanya.
Doli pun meminta kepada para pendukungnya, termasuk keluarga, juga pimpinan DPP Partai Golkar yang selama ini sangat dekat dengannya, untuk menyadarkan Setya Novanto. Itu semua demi kepentingan bangsa, negara, termasuk untuk kepentingan diri dan keluarga Setya Novanto sendiri.
"Jangan biarkan SN menjadi musuh negara atau musuh rakyat, bila terus dibiarkan melakukan perlawanan," tegas dia.
Demi menyelamatkan semuanya, dia meminta agar Setya Novanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar. Dengan begitu, sikap tidak terpuji yang dilakukan Setya Novanto tidak membuat lembaga yang dipimpinnya tidak terbawa-bawa.
"Maka sudah jangan ditawar lagi, segeralah ganti SN dari Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar," pungkas Doli.
Diketahui, penyidik KPK semalam mendatangi rumah Ketua DPR Setya Novanto untuk melakukan upaya jemput paksa. Hingga dini hari, Setya Novanto tak kunjung muncul di rumahnya. Keberadaannya pun tidak diketahui hingga kini.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.
Menurut Saut, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
