Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 November 2017 | 05.58 WIB

Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Novanto Kali Ini Tiru Alasan Agus

Ketua DPR sealigus ketua Umum Golkar Setya Novanto kini resmi menyandang kembali status sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP - Image

Ketua DPR sealigus ketua Umum Golkar Setya Novanto kini resmi menyandang kembali status sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP

JawaPos.com - Fredrich Yunadi Kuasa Hukum Setya Novanto mengaku sudah mengirimkan surat terkait ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto dalam panggilan KPK Rabu besok, (15/11). 


"Kami sudah kirim surat kita tidak akan hadir. Hari ini. Tadi sudah dikirim," ujar Fredrich saat dihubungi, Selasa (14/11). 


Fredrich beralasan, pihaknya sudah melakukan uji materi atau judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua pasal dalam UU KPK. Pasal tersebut terkait izin presiden dan pencegahan ke luar negeri. 


Dikarenakan ada uji materi, maka KPK, kata Fredrich harus menunggu putusan MK apabila ingin memanggil Novanto. 


"Ini kan yang bikin surat kantor pengacara saya. Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR di MK. Menunggu hasil keputusan dari JR," tegas Fredrich.


Menurutnya, alasan itu relevan. Sama seperti KPK yang tidak mau menghadiri panggilan Pansus Angket di DPR lantaran adanya JR terkait pembentukan hak dewan itu. 


"Agus Rahardjo kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan pansus, karena menunggu MK. Kan sama. Kita dalam posisi yang sama," singgungnya. 


Diketahui, penyidik KPK melakukan pemanggilan perdana terhadap Ketua DPR Setya Novanto usai dia ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat, 10 November 2017. 


Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 diduga bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.


"Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.


Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore