
Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Dery Ridwan
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini setelah DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
"Ya, menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya," kata Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Setyo mencontohkan soal aturan pendampingan pengacara untuk saksi dalam perkara pidana, termasuk kasus korupsi. Menurutnya, pengaturan itu tidak menjadi hambatan bagi kerja KPK, karena berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia bagi saksi.
"Karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa gitu dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik ajalah, gitu, nggak akan banyak berpengaruh," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan terkait pengaturan penyadapan dalam KUHAP yang baru. Setyo menegaskan, KPK telah memiliki aturan internal terkait penyadapan yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ya, pastinya kan kami ini pelaksana gitu ya, pelaksana daripada undang-undang tersebut, gitu. Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mana-mana yang harus kami laksanakan. Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama," imbuhnya.
KUHAP yang baru disahkan itu akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, urgensi pembaharuan KUHAP memang dibutuhkan. Mengingat, UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun, sehingga dibutuhkan penyesuaian dengan kebutuhan zaman.
"Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," ucap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
