
Ketua DPR Setya Novanto
JawaPos.com - Ketua DPR Setya Novanto dan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dianggap menghambat atau merintangi penyidikan terkait kasus korupsi e-KTP yang tengah diproses lembaga antirasuah itu.
"Telah melakukan tindakan menghambat atau merintangi KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kasus e-KTP yang saat ini berjalan," ujar Petrus Selestinus, anggota Perhimpunan Advokat Pendukung KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11).
Selain Novanto dan Fredrich, mereka juga turut melaporkan pula Sandy Kurniawan dan Damayanti. Adapun Sandy merupakan pengacara Novanto yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Saut Situmorang ke Bareskrim Polri.
Sementara Damayanti dalam posisinya sebagai Plt Sekjen DPR RI. "Penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi-pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara. Karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena membutuhkan izin presiden," tutur Petrus.
Padahal, lanjut dia, dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak memerlukan izin presiden, sehingga pihaknya menganggap itu tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekadar untuk menghambat pemeriksaan terhadap Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
Lebih lanjut Petrus menuturkan, ada ancaman pidana bagi mereka yang merintangi proses hukum yang berlangsung di komisi antirasuah. Itu tertera dalam Pasal 21 UU KPK. "Diancam dengan pidana minimum tiga tahun maksimum dua belas tahun," tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, jika Novanto terus menerus mangkir, maka ia pun bisa dipidana. Sebab, dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih itu dikatakan, bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi.
"Kalau kewajiban menjadi saksi ini diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang itu," pungkas Petrus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022