
Ketua DPR Setya Novanto
JawaPos.com - Ketua DPR Setya Novanto dan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dianggap menghambat atau merintangi penyidikan terkait kasus korupsi e-KTP yang tengah diproses lembaga antirasuah itu.
"Telah melakukan tindakan menghambat atau merintangi KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kasus e-KTP yang saat ini berjalan," ujar Petrus Selestinus, anggota Perhimpunan Advokat Pendukung KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11).
Selain Novanto dan Fredrich, mereka juga turut melaporkan pula Sandy Kurniawan dan Damayanti. Adapun Sandy merupakan pengacara Novanto yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Saut Situmorang ke Bareskrim Polri.
Sementara Damayanti dalam posisinya sebagai Plt Sekjen DPR RI. "Penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi-pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara. Karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena membutuhkan izin presiden," tutur Petrus.
Padahal, lanjut dia, dalam tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi tidak memerlukan izin presiden, sehingga pihaknya menganggap itu tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekadar untuk menghambat pemeriksaan terhadap Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
Lebih lanjut Petrus menuturkan, ada ancaman pidana bagi mereka yang merintangi proses hukum yang berlangsung di komisi antirasuah. Itu tertera dalam Pasal 21 UU KPK. "Diancam dengan pidana minimum tiga tahun maksimum dua belas tahun," tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, jika Novanto terus menerus mangkir, maka ia pun bisa dipidana. Sebab, dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih itu dikatakan, bahwa salah satu kewajiban penyelenggara negara adalah wajib menjadi saksi.
"Kalau kewajiban menjadi saksi ini diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang itu," pungkas Petrus.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
