Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Oktober 2015 | 00.28 WIB

PDIP Ogah Dianggap Pelopor Revisi UU Komisi Antirasuah

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, Minggu (11/10) saat melepas Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) yang dikirim ke lokasi bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. - Image

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, Minggu (11/10) saat melepas Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) yang dikirim ke lokasi bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan.

JawaPos.Com - Munculnya rancangan undang-undang (RUU) tentang revisi atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR dinilai tak lepas dari peran PDI Perjuangan yang kini mendominasi kursi parlemen. Pasalnya, kader-kader partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memang bersuara lantang tentang perlunya perubahan atas UU komisi anturasuah yang kini telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR.



Namun, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menepis anggapan bahwa partainya menjadi pelopor revisi atas UU KPK. Dalihnya, usulan itu bukan hanya dari PDIP, namun partai lainnya, pemerintah dan bahkan pimpinan KPK sendiri.



Karenanya, dia membantah bahwa PDIP paling ngotot merevisi UU KPK.  "Itu dikesankan. PDIP bukan paling getol," ujarnya di bekas kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (11/10).

 

Soal RUU KPK yang sudah disepakati Baleg DPR RI, Hasto menegaskan bahwa asalnya bukan dari PDIP. Bahkan ia mengaku belum pernah melihat drafnya.





"‎Saya sendiri belum melihat drafnya. Harusnya diparaf semua pihak yang punya kepentingan melakukan perbaikan agar pemberantasan korupsi efektif. Ini jadi momentum duduk bersama," jelas dia.



Soal isi RUU yang memuat pembatasan usia hingga 12 tahun ke depan, Hasto juga menegaskan ide itu bukan dari PDIP. "Bukan dari kami angka 12 tahun itu," imbuhnya seraya mengakui pentingnya pembatasan untuk mengevaluasi kinerja dalam pemberantasan korupsi.



PDIP juga setuju dengan ide agar KPK menangani kasus korupsi di atas Rp 50 miliar. Sebab, kata Hasto, ada institusi penegak hukum lainnya yang memiliki andil terhadap pemberantasan korupsi yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.



"‎Seperti Kejaksaan dan Polri. Kalau didayagunakan bisa bagus. Sinergi Kejaksaan, Polisi, dan KPK," terang dia.



Lantas, apakah Hasto sudah membicarakan RUU KPK dengan Megawati? "‎Saya belum konsultasi dengan Ibu (Megawati, red) soal ini. Sejak awal ini harus hati-hati disampaikan. ‎Kita harus berjuang mengawal bersama," pungkasnya.(dna/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore