Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2017 | 22.07 WIB

Pengacara Novanto Dinilai Lebay Jika Lapor ke Pengadilan HAM Den Haag

Ketua DPR Setya Novanto - Image

Ketua DPR Setya Novanto

JawaPos.com - Rencana pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang bakal melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan hak asasi manusia (HAM) Den Haag di Belanda dianggap berlebihan. Adapun itu rencana terakhir jika jalur hukum yang lain terkait penetapan tersangka baru bagi Novanto gagal ditempuh.


"Membawanya ke lembaga lain menurut saya hal yang berlebihan dan tanpa dasar hukum," ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakri Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Rabu (8/11).


Memang, itu menjadi hak Novanto untuk melapor kemana saja atas hal yang dialaminya terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. "Termasuk lapor ke Tuhan," sindirnya.


Akan tetapi menurut dia, semua ada aturannya. "Kalau tidak ada dimensi internasionalnya menjadi lucu dan lebay," kritik Abdul.


Pada prinsipnya, lanjut dia, proses hukum dan upaya paksa dalam menangkap, menahan, menggeledah, menyita, termasuk menetapkan orang ssebagai tersangka memang tindakan-tindakan yang melanggar HAM seseorang.


Tetapi, dalam proses hukum berdasarkan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang kepada para penyidik KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan, mereka berwenang untuk melakukan upaya tersebut dalam rangka peneriksaan satu kasus. "Dan itu sudah ada mekanisme kontrolnya di praperadilan," pungkas Abdul.


Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan, pihaknya akan membela kliennya meski harus menempuh berbagai macam cara. Hal ini dikatakan Fredrich, apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadikan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.


Tidak menutup kemungkinan Fredrich akan melakukan praperadilan lagi untuk menguji penetapan tersangka terhadap Setya Novanto ini. "Mungkin saja saya ajukan praperadilan lagi," katanya kemarin saat menggelar konferensi pers di kantornya.


Namun apabila praperadilan tidak ampuh, dirinya akan mengajukan ke pengadilan internasional. Hal itu dilakukan untuk membuktikan bahwa KPK telah salah dalam mentersangkakan Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. 


Pasalnya, pada putusan praperadilan beberapa waktu lalu isinya adalah‎ memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan. “Jadi kalau perlu saya bawa ke pengadilan internasional," katanya.


Bahkan ungkap dia, cara terakhir yang dilakukannya apabila tidak ada yang lain. Kasus Setya Novanto ini akan dibawa ke pengadilan hak asasi manusia (HAM) Den Haag di Belanda. 


“KPK jelas melanggar HAM Setya Novanto. Sebab dahulu telah menang praperadilan namun kembali ditetapkan sebagai tersangka. Jadi bisa saya laporkan ke Den Haag, walaupun memalukan," pungkasnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore