Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2017 | 00.03 WIB

Punya Bukti Kuat, KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Image

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP. Bahkan Juru Bicara Komisi Antirasuah Febry Diansyah itu menyatakan ada lebih dari dua alat bukti. 


"Sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Kami yakin punya lebih dua alat bukti," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11). 


Namun apakah alat bukti itu memakai bukti yang sudah ada sebelumnya atau baru, dia enggan mengungkapnya. "Secara spesifik belum kami sampaikan sebelum proses penyidikan dilakukan," ucap Febri. 


Sebelumnya, KPK membenarkan telah dikeluarkannya surat perintah penyidikan baru kasus korupsi pengadaaan e-KTP pada akhir Oktober. Dipastikan bahwa ditetapkan telah adanya tersangka. 


Namun, mereka enggan membeberkan siapa maupun peran dari tersangka tersebut. Sementara kemarin, beredar SPDP berkop KPK tertanggal 3 November 2017 di kalangan wartawan.


Di dalam surat tersebut diberitahukan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017, telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri.


Karenanya, ditulis dalam surat itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP ditetapkanlah tersangka atas nama Novanto.


Adapun surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Hari ini diketahui KPK memanggil sejumlah saksi dari unsur legislatif guna menyidiki lebih lanjut kasus e-KTP itu, diantaranya Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap; Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa; Anggota DPR Fraksi PAN, Teguh Juwarno; Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Rudi Alfonso; tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani. 


Diperiksa pula kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono dan adik Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore