
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP. Bahkan Juru Bicara Komisi Antirasuah Febry Diansyah itu menyatakan ada lebih dari dua alat bukti.
"Sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Kami yakin punya lebih dua alat bukti," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11).
Namun apakah alat bukti itu memakai bukti yang sudah ada sebelumnya atau baru, dia enggan mengungkapnya. "Secara spesifik belum kami sampaikan sebelum proses penyidikan dilakukan," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah dikeluarkannya surat perintah penyidikan baru kasus korupsi pengadaaan e-KTP pada akhir Oktober. Dipastikan bahwa ditetapkan telah adanya tersangka.
Namun, mereka enggan membeberkan siapa maupun peran dari tersangka tersebut. Sementara kemarin, beredar SPDP berkop KPK tertanggal 3 November 2017 di kalangan wartawan.
Di dalam surat tersebut diberitahukan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017, telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Karenanya, ditulis dalam surat itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP ditetapkanlah tersangka atas nama Novanto.
Adapun surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Hari ini diketahui KPK memanggil sejumlah saksi dari unsur legislatif guna menyidiki lebih lanjut kasus e-KTP itu, diantaranya Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap; Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa; Anggota DPR Fraksi PAN, Teguh Juwarno; Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Rudi Alfonso; tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani.
Diperiksa pula kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono dan adik Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
