Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Oktober 2017 | 21.38 WIB

Terungkap! Andi Narogong Berikan Uang kepada eks Pejabat BPN

Andi Narogong - Image

Andi Narogong

JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar. Dalam perkara ini, Andi diduga juga menyuap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tak berkaitan dengan proyek e-KTP.


Hal ini terungkap ketika Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi, salah satunya adalah Nurhadi Putra. Nurhadi diketahui sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik, dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain BPN RI Tahun 2009.


Dalam kesaksiannya di ruang sidang, Nurhadi mengaku pernah menerima parsel dan uang dari Andi Narogong.


"Mohon maaf saya salah. Saya anggap pemberian itu kebaikan hati mereka, maka saya terima," ujar Nurhadi kepada Majelis Hakim yang dipimpin Jhon Halasan Butar Butar.


Ihwal adanya pemberian hadiah tersebut, awalnya Nurhadi menerima hadiah berupa parsel. Kemudian, pada akhir 2009 dan akhir 2010, dia menerima pemberian masing-masing sekitar Rp20 juta dari saudara kandung Andi, Dedi Prijono.


Nurhadi menerangkan, ketika itu Andi sedang mengikuti lelang pengadaan mobil di BPN. Kepada majelis hakim, Nurhadi mengakui kesalahannya. Dia menjelaskan jika uang sekitar Rp41 juta yang diterimanya telah diserahkan semuanya kepada penyidik KPK.


"Iya saya akui kesalahan saya, Yang Mulia. Saya terima (uang), saya salah," tukas Nurhadi. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore