
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat menjelaskan pengungkapan peredaran uang palsu di Jakarta, Rabu (18/10)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengamankan enam orang pelaku jaringan pengedar uang palsu di Pulau Jawa. Para pelaku ditangkap di empat wilayah berbeda yaitu Majalengka, Bangkalan, Situbondo, dan Cirebon dalam sepekan terakhir.
"Masing-masing pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar yaitu M dan S, perantara yaitu saudara R, pembuat uang palsu yaitu saudara T dan G dan pemodal yaitu saudara AR," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Dua pelaku yang ditangkap, I dan M merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dari pelaku, barang bukti uang palsu yang berhasil disita berupa 313 lembar potongan kertas yang menyerupai uang rupiah pecahan 100 ribu.
"Sebenarnya uang palsu yang sudah dicetak sebanyak 400 ribu lembar, namun sisanya telah dibakar oleh pelaku," ungkap Agung.
Agung menuturkan, diduga pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. Namun, penyidik menemukan serpihan dari uang palsu yang dibakar oleh para pelaku. Selain itu, penyidik juga telah menyita mesin cetak offset, printer, komputer, alat sablon, dan tinta yang dipakai sebagai bahan pembuat uang palsu.
Melihat kapasitas alat yang digunakan, para pelaku diduga merencanakan untuk mencetak uang palsu dalam jumlah besar. "Berkat kerja keras tim dan informasi dari masyarakat, kita berhasil mengungkap kejahatan pemalsuan mata uang rupiah yang dilakukan oleh pelaku," ucap Agung.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil dan empat motor sebagai sarana kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.
Para pelaku telah dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim Polri, atas perbuataannya mereka disangkakan pasal 36 ayat 1,2,3 dan pasal 37 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman Seumur Hidup.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
