Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Oktober 2017 | 03.14 WIB

KPK: Kerugian Negara Kasus BLBI Rp 4,58 Triliun

Juru bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional (BDNI) Sjamsul Nursalim. Tak tanggung-tanggung, hasil audit investigasi BPK RI menyatakan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 4,58 triliun.


"Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10).


Febri mengatakan, KPK telah menerima laporan hasil audit itu tertanggal 25 Agustus 2017. Menurut hasil audit, disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI.


"Yaitu, SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan," ujar Febri.


Diketahui, total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 4,8 triliun. Nilai itu terdiri atas Rp 1,1 triliun yang dinilai suistanable dan ditagihkan kepada petani tambak.


Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan.


"Dari Nilai Rp 1,1 triliun itu kemudian dilelang oleh PPA dan didapatkan Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 trilun menjadi kerugian negara," jelas Febri.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus pemberian SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 25 April 2017. Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara.


Syafruddin sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, beberapa waktu lalu gugatannya ditolak dan hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sah menurut hukum.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore