
Rani, istri bos Nikahsirri.com ditemui di kediamannya.
JawaPos.com - Masyarakat tengah dihebohkan dengan situs nikahsirri.com yang menawarkan nikah siri dan lelang keperawanan. Atas tindakannya, pemilik nikahsirri.com, Aris Wahyudi, telah ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pornografi.
Aris ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kantor Nikahsirri.com yang berlokasi di Jalan Manggis, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, (24/9) pukul 02.30 dini hari.
Sementara itu, istri Aris Wahyudi, Rani, mengaku tidak tahu secara detail aplikasi nikahsirri.com yang tengah digeluti suamianya.
"Saya nggak tahu banyak. Bapak (Aris Wahyudi) pekerjaannya di bidang tekhnologi," kata Rani kepada JawaPos.com di kediamannya, Komplek Angkasa Puri, Jalan Manggis, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Senin (25/9).
Rani menerangkan, kalau suaminya tersebut tidak berkomunikasi dengannya saat membuat aplikasi lelang keperawanan tersebut. "Pokoknya intinya saya nggak ngerti udah diperbuat sama suami saya. Saya nggak tahu," kata Rani sambil menangis.
Rani mengakui kesalahan suaminya tersebut. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas apa yang telah diperbuat suaminya.
"Saya mohon banget, mohon dimaafkan. Mohon dibantu biar prosesnya cepat selesai," ungkapnya sambil mengeluarkan air mata.
Aris yang merupakan lulusan University of Essex Inggris bidang tekhnologi itu, memperkenalkan aplikasi nikahsirri.com sejak Selasa, (19/9) lalu.
Rani mengungkapkan, suaminya tersebut pernah menjadi CEO dari aplikasi transportasi daring Nguberjek, namun saat ini sudah diambil alih oleh teman Aris.
"Itu udah sama yang lainnya, itu masih aktif sampe sekarang," ungkapnya.
Aplikasi Nguberjek berada di daerah yang belum tersentuh oleh aplikasi lainnya, seperti Gojek, Grab dan Uber. Uberjek baru beroperasi di wilayah Karawang, Magelang, dan Bengkulu.
Sebelumnya diketahui, Polisi meringkus pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Diduga, situs itu mengandung konten pornografi.
Atas kesalahannya Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022