
Rani, istri bos Nikahsirri.com ditemui di kediamannya.
JawaPos.com - Masyarakat tengah dihebohkan dengan situs nikahsirri.com yang menawarkan nikah siri dan lelang keperawanan. Atas tindakannya, pemilik nikahsirri.com, Aris Wahyudi, telah ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pornografi.
Aris ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kantor Nikahsirri.com yang berlokasi di Jalan Manggis, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, (24/9) pukul 02.30 dini hari.
Sementara itu, istri Aris Wahyudi, Rani, mengaku tidak tahu secara detail aplikasi nikahsirri.com yang tengah digeluti suamianya.
"Saya nggak tahu banyak. Bapak (Aris Wahyudi) pekerjaannya di bidang tekhnologi," kata Rani kepada JawaPos.com di kediamannya, Komplek Angkasa Puri, Jalan Manggis, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Senin (25/9).
Rani menerangkan, kalau suaminya tersebut tidak berkomunikasi dengannya saat membuat aplikasi lelang keperawanan tersebut. "Pokoknya intinya saya nggak ngerti udah diperbuat sama suami saya. Saya nggak tahu," kata Rani sambil menangis.
Rani mengakui kesalahan suaminya tersebut. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas apa yang telah diperbuat suaminya.
"Saya mohon banget, mohon dimaafkan. Mohon dibantu biar prosesnya cepat selesai," ungkapnya sambil mengeluarkan air mata.
Aris yang merupakan lulusan University of Essex Inggris bidang tekhnologi itu, memperkenalkan aplikasi nikahsirri.com sejak Selasa, (19/9) lalu.
Rani mengungkapkan, suaminya tersebut pernah menjadi CEO dari aplikasi transportasi daring Nguberjek, namun saat ini sudah diambil alih oleh teman Aris.
"Itu udah sama yang lainnya, itu masih aktif sampe sekarang," ungkapnya.
Aplikasi Nguberjek berada di daerah yang belum tersentuh oleh aplikasi lainnya, seperti Gojek, Grab dan Uber. Uberjek baru beroperasi di wilayah Karawang, Magelang, dan Bengkulu.
Sebelumnya diketahui, Polisi meringkus pemilik situs Nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Diduga, situs itu mengandung konten pornografi.
Atas kesalahannya Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
