Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 September 2017 | 23.16 WIB

Di Depan Komisi III DPR, Jaksa Agung Keluhkan Kewenangan Kejaksaan

Jaksa Agung HM Prasetyo kala bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian - Image

Jaksa Agung HM Prasetyo kala bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian

JawaPos.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluhkan kewenangan lembaganya ke Komisi III DPR dalam menangani tindak pidana korupsi. Dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan masih sangat kalah dengan lembaga antirasuah tersebut.


Diungkapkan Prasetyo, di Malaysia dan Singapura untuk pemberantasan korupsi dalam hal penuntutan semuanya diserahkan oleh Kejaksaan. Namun di Indonesia tidak demikian. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah penuntut umum tertinggi.


"Jadi dalam UU tersebut Jaksa Agung adalah penuntut umum yang tertinggi di Indonesia," ujar Prasetyo di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).


Namun ungkap dia, UU Nomor 16/2004 tersebut tidak berlaku dengan adanya UU Nomor 30/200‎2 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dalam hal ini KPK bebas melakukan penuntutan tanpa adanya izin dari Kejaksaan Agung. "Jadi kewenangan tersebut (Jaksa Agung sebagai penuntut tertinggi) tidak sepenuhnya berlaku," keluhnya.


Oleh sebab itu, supaya hukum tidak tumpang tindih dia menginginkan adanya harmonisasi seperti di Malaysia dan Singapura. Bagaimana penegakan hukum dalam bidang penuntutan diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung, atau apabila tidak bisa diserahkan ke Korps Adhyaksa maka sudah sepatunya KPK izin ke Kejaksaan Agung apabila ingin melakukan penuntutan.


"Sudah saatnya semua pihak melihat praktik penegakan hukum, dan pencegahan di kedua negara tetangga itu yang dalam jangka panjang lebih berhasil," pungkasnya

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore