
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto (kiri) menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Hakim Tipikor Bengkulu.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari harus mengevaluasi diri setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Sebab, daerah tersebut nyatanya masih menjadi zona merah korupsi.
"KPK juga harus mengevaluasi karena Bengkulu bagaimana pun jadi bimbingan KPK kan hari ini. Jadi kok ini masih terjadi di banyak tempat," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers, Kamis malam (7/9).
Namun memang, kata Agus, bimbingan yang dilakukan KPK dalam upaya pencegahan korupsi di Bengkulu saat ini masih di sekitar wilayah pemerintah daerah (Pemda). "Belum menyentuh ke pengadilannya," imbuhnya.
KPK, kata dia, akan mendiskusikan lebih lanjut dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pembinaan dan pencegahan korupsi di wilayah pengadilan.
"Kalau pengadilannya, kita melakukan semacam perbaikan, yang di depan teman-teman MA kemudian kita di belakang. Itu nanti kita akan bicarakan," pungkas mantan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Setidaknya sepanjang tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga kali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Kemarin, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan enam orang. Dimana tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait putusan perkara korupsi Kegiatan Rutin di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun anggaran 2013 dengan terdakwa Wilson SE.
Mereka adalah Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana (DSU), Panitera Pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan (HKU), dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) keluarga dari terdakwa Wilson bernama Syuhadutal Islamy.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang dengan komitmen fee sebesar Rp125 juta.
Sebelum itu, pada Selasa, 20 Juni 2017, KPK menggelar operasi tangkap tangan(OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari istrinya, dan tiga pihak lain yang kedapatan melakukan transaksi suap menyuap terkait proyek pembangunan jalan di bumi raflesia itu.
Atas perbuatannya, Ridwan, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari (bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain itu penyidik juga menetapkan satu pihak lain sebagai pihak pemberi suap, yakni Jhoni Wijaya selaku direktur PT SMS.
Beberapa hari sebelumnya, 9 Juni 2016, KPK menangkap Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP), pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).
Dalam OTT, uang suap yang diamankan dari tangan mereka bertiga sebesar Rp 10 juta. Namun menurut Komisioner KPK Basaria Panjaitan, sudah ada pemberian yang dilakukan AAN dan MSU kepada PP sebesar Rp150 juta.
Adapun dugaan suap ini terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. AAN dan MSU disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, PP disangka sebagai pihak yang menerima suap tersebut.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
