
Ilustrasi: Seorang pekerja sedang membawa beras.
JawaPos.com - Bareskrim Polri telah menjerat PT Indo Beras Unggul (IBU) di kasus kecurangan pangan yang memalsukan data gizi di kemasan beras. Setelah dilakukan penyidikan mendalam, penyidik menetapkan tersangka baru di kasus serupa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, mulanya penyidik menetapkan TW selaku Direktur PT IBU. "Sekarang penyidik menemukan tindak pidana atas produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari," kata Agung, Selasa (29/8).
Menurutnya, PT Jatisari merupakan perusahaan beras yang memproduksi beras kemasan berbagai merek. "Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan itu tidak sesuai baik secara label maupun kualitasnya. Sama seperti PT IBU," jelasnya.
Berdasarkan proses penyidikan terhadap PT Jatisari, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta hasil Laboraturium. Kemudian dilakukan gelar perkara eksternal dengan melibatkan unsur pengawas, baik Biro Pengawas Penyidikan, Propam maupun Itwasum, dan Divisi Hukum Polri.
"Hasil gelar perkara dan verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari yakni saudara M. Untuk M telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan pada tanggal 28 Agustus 2017," tambah dia.
Terhadap tersangka M kata Agung, dia diduga melanggar Pasa 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf E,F dan I, dan Pasa 9 huruf H undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat (2) undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 3 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 382 BIS KUHP. "Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun," tukasnya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
