Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Agustus 2017 | 23.28 WIB

Kasus RS Udayana, KPK Bisa Tersangkakan Pemegang Saham PT DGI

Wakil Ketu KPK, Alexander Marwata - Image

Wakil Ketu KPK, Alexander Marwata

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkpakan bahwa tak menutup kemungkinan menjerat pemegang saham PT Duta Graha Indah (DGI), sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.


Hal itu sebagai pertanggungjawaban pidana korporasi dengan melakukan perampasan aset.


"Bisa, bisa. Dalam banyak kasus kan, kita tetapkan pengurusnya. Ketika mengalir ke perusahaan dan rekeningnya dia kuasai, kita bisa minta untuk kembalikan kerugian negara itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai Upacara Kemerdekaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/8).


Alex menuturkan, sebagian besar perusahaan yang memenangkan lelang di Indonesia itu melekat dan satu kesatuan, antara pemegang saham, pengurus, dan perusahaan itu sendiri.


Dengan demikian, pengurus dan pemegang saham jugalah yang menguasai rekening perusahaan.


Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengungkapkan bahwa beberapa kali putusan pengadilan menguatkan hal tersebut. Dan dengan mendakwakan seorang pengurusnya, asetnya pun bisa dirampas dan dikembalikan kepada negara.


"Ketika saya jadi hakim banyak saya lakukan. Saya hukum terdakwanya dihukum, pengurusnya, tetapi mewajibkan perusahaan untuk kembalikan kerugian negara," papar Alex.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga pernah memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih Sandiaga Uno sebagai saksi. Sandi diperiksa terkait jabatannya selaku mantan komisaris PT DGI.


Belakangan, KPK menetapkan PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) sebagai tersangka. Perusahaan tersebut menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK.


PT DGI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.


Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar. Belum lama ini, PT DGI atau PT NKE mengembalikan uang Rp 15 miliar kepada KPK.



Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore