Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Juli 2017 | 01.32 WIB

Berkas Lengkap, Korporasi Tersangka Korupsi UPS Segera Dilimpahkan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara korupsi pengadaan Uninteruptable Power Supply (UPS) untuk 20 SMAN/-MKN oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat tahun anggaran 2014 lengkap. Artinya tersangka dari pihak PT Offistarindo Adhiprima bakal segera dilimpahkan ke jaksa dari penyidik Bareskrim Polri.


Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto membenarkan hal ini. "Untuk berkas tersangka korporasi sudah P21,” kata dia ketika dikonfirmasi, Minggu (30/7).


Dalam waktu dekat kata dia penyidik segera melimpahkan berkas pekara dengan barang bukti serta tersangka. "Tinggal tahap dua ke jaksa untuk disidang,” sambung dia.


Lanjut dia menerangkan, dari Rp130 miliar kerugian negara di kasus korupsi ini, sebanyak Rp 65 miliar masuk ke kas PT Offistarindo Adhiprima. Uang itu kata dia menjadi aset perusahaan serta digunakan untuk biaya operasional perusahaan.


Perwira menengah ini menambahkan, perusahahaan tersebut menjadi tersangka keenam dalam kasus UPS. Penetapan korporasi sebagai tersangka memiliki dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa korporasi bisa menjadi subyek hukum tindak pidana kasus korupsi.


Diketahui PT Offistarindo Adhiprima dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 20 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.


Tak hanya PT Offistarindo Adhiprima, dalam kasus yang mulai disidik sejak tahun 2015 itu, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman, mantan kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo, mantan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan dan mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta HM Firmansyah. 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore