
Photo
JawaPos.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan evaluasi setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap pejabat di lembaga tersebut. Permintaan itu datang dari Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun
"(Evaluasi internal) harus dilakukan untuk memperbaiki kelemahan yang selama ini ada. Sehingga ada perbaikan dari sistem yang masih ada kelemahan tersebut," ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (28/5).
Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu masih percaya bahwa secara kelembagaan BPK masih kredibel. Sebab, mekanisme yang dibangun, sistem kerja, dan tata kelola di lembaga yang mempunyai tugas sebagai supreme auditor keuangan negara itu sudah terbangun dengan baik.
"Kejadian OTT terhadap oknum auditor BPK yang lalai dalam menjalankan tugas oleh KPK tidak bisa serta merta kemudian dijadikan sarana untuk menghukum BPK secara kelembagaan," tegasnya.
Sebagai mitra kerja BPK, Misbakhun paham bagaimana upaya BPK secara kelembagaan untuk meningkatkan kualitas para auditornya dan bagaimana sistem audit berbasis IT sedang dibangun di lembaga tersebut. Termasuk perbaikan-perbaikan sektor lainnya yang secara menyeluruh adalah membangun sistem kelembagaan BPK yang kuat dalam tata kelola.
"Dukungan Ketua BPK kepada KPK untuk melakukan proses hukum atas kejadian OTT tersebut juga menjadi bukti bahwa secara kelembagaan BPK serius membangun sistem yang kredibel dan jauh dari korupsi," pungkas legislator asal Jawa Timur itu.
Sebelumnya, dalam kasus suap pemberian opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kemendes, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka suap. Mereka diantaranya adalaj Irjen Kemendes Sugito, Eselon III Kemendes JDT, Eselon I BPK RS dan Auditor BPK ALS.
Sugito dan JDT disanga telah memberikan uang kepada RS dan ALS supaya Kemendes memperoleh predikat opini WTP dalam laporan keuangannya. Uang senilai Rp 40 juta disita KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.
Sugito dan JDT disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RS dan ALS disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 19999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dna/JPG)

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
