Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 18.34 WIB

Jawaban Mendagri soal Penonaktifan Ahok

Menteri Dlaam Negeri, Tjahjo Kumolo - Image

Menteri Dlaam Negeri, Tjahjo Kumolo

JawaPos.com - Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta, selepas masa cuti kampanyenya berakhir Jumat pekan lalu. Namun, kembalinya Ahok menuai polemik lantaran statusnya saat ini sebagai terdakwa kasus penistaan agama.  


Sejumlah pihak menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dianggap telah menyalahi prosedur dan Undang-Undang (UU).


Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA), apakah langkah yang ditempuhnya salah atau tidak.


"Kami lebih enak minta ke MA untuk pendapat hukumnya. Menurut kami ada tafsir tafsir yang ini saya harus adil," ujar Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2).


Mantan anggota Komisi I DPR tersebut menambahkan, jika dalam konsultasi dengan MA, Ahok harus dinonaktifkan. Tjahjo mengaku akan tunduk dan patuh terhadap keputusan MA tersebut. "Ya pasti dong (diikuti keputusan MA) apapun," katanya.


Selain itu, Tjahjo juga mengaku menghargai berbagai usulan dari pakar hukum, anggota DPR dan tokoh masyarakat. Namun kendati demikian dia harus juga berkonsultasi dengan MA.(cr2/JPG)


Berikut ini adalah bunyi UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3, yang diduga dilanggar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.


1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.


3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.


Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore