Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Februari 2017 | 23.10 WIB

KPK Masih Butuh Keterangan Yasonna di Kasus E-KTP 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly - Image

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya masih membutuhkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP. Karena itu, KPK bakal memanggil kembali Yasonna dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota komisi II DPR.


"Memang keterangan yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk pemeriksaan di tahap penyidikan. Kami masih mempertimbangkan apakah akan dipanggil kembali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).


Meski demikian, Febri belum bisa mengungkap secara pasti pemeriksaan Yasonna kembali dijadwalkan. Menurut Febri, pemanggilan kembali Yasonna sebagai saksi sangat terbatas waktunya. 


Sebab, berkas penyidikan untuk dua tersangka kasus e-KTP yaitu Irman dan Sugiharto sudah memasuki pelimpahan tahap I. Yakni pelimpahan berkas dari penyidik pada Jaksa Penuntut Umum.


Menurut Febri, di tahap itu penyidik masih memiliki waktu untuk memanggil saksi-saksi sebelum pelimpahan tahap II (dari JPU ke pengadilan). "Masih dalam proses pertimbangan. Karena masih tahap I," ujar Febri.


Yasonna diketahui absen sebanyak dua kalo dari panggilan penyidik KPK yaitu pada Jumat 3 Februari dan Rabu 8 Februari 2017. Namun, Yasonna tidak memenuhi dua panggilan itu dengan alasan tengah menjalankan tugas sebagai Menteri Hukum dan HAM.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.


Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.


Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore