Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Februari 2017 | 06.00 WIB

Ditjen Imigrasi Bantu KPK Usut Kasus Suap Pejabat KBRI

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo sebagai tersangka dugaan suap terkait pembuatan paspor dan penerbitan calling visa. Menyusul hal itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM langsung menonaktifkan Dwi Widodo dan "menariknya" kembali ke Jakarta.


"Penetapan status DW sebagai tersangka merupakan keputusan KPK yang harus dihormati. Sejak awal ditjen Imigrasi secara aktif membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dengan cara menonaktifkan DW, menarik ke Jakarta dan memasukan ke dalam daftar cegah sesuai permintaan KPK," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2).


Menurut Agung, biaya yang dikenakan kepada WNI di luar negeri jumlahnya sesuai tarif PNBP yaitu Rp 355 ribu namun untuk di luar negeri harus di konversikan ke kurs setempat. Untuk mengantisipasi hal serupa, saat ini sistem penerbitan paspor dan visa di luar negeri telah terkoneksi dengan SIMKIM milik Ditjen Imigrasi di 30 perwakilan RI di luar negeri.


"Sistem ini mampu memantau secara online dan realtime tentang penerbitan paspor dan visa. Selanjutnya proses pembayaran dilakukan tidak secara cash melainkan transfer bank di beberapa perwakilan untuk menghindari kontak langsung dengan petugas," pungkasnya.


Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia, Dwi Widodo sebagai tersangka. Dwi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pembuatan paspor dengan metode reach out tahun 2016 dan penerbitan calling visa tahun 2013-2016.


Dwi diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait penerbitan paspor dengan metode reach out dan calling visa. Atas perbuatannya, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.


Dalam hal ini KPK bekerja sama dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) sejak pertengahan 2016 lalu. (Put/jpg)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore