Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 15.27 WIB

Usut Dugaan Aliran Korupsi Proyek Hambalang, KPK Bidik Gubernur Sulut

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Salah satunya, mengenai dugaan aliran uang korupsi proyek Hambalang ke mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey.


"‎Ini sama seperti perkara lainnya, jadi ada sejumlah nama yang jadi concern tim KPK untuk didalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/2).


Sebelumnya, tersangka Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel menyebut ada oknum yang sekarang menjabat gubernur, turut menerima uang korupsi Hambalang. Namun, Choel tak menyebut dengan gamblang nama oknum tersebut. Hal itu diutarakan Choel sebelum ditahan penyidik KPK, Senin (6/2) kemarin.


Nama Olly yang sekarang menjabat Gubernur Sulawesi Utara diketahui pernah masuk pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta . Yakni saat memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor terkait kasus Hambalang. 


Dalam pertimbangan putusan dan barang bukti yang tercantum, ada pembelian dan pemberian mebel atau furniture senilai sekitar Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly. Ketika itu, Olly masih duduk sebagai anggota Komisi XI dan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDIP 2009-2014.


Mebel itu kemudian disita KPK pada September 2013 dari rumah Olly Dondokambey yang beralamat di Jalan Reko bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.  


Febri menegaskan bahwa fakta dalam pertimbangan putusan itu tidak akan dibiarkan saja oleh penyidik. Dia juga tak menampik pihaknya sudah membuka penyelidikan baru terkait proyek Hambalang. 


"Kami berharap pengusutan AZM (Choel) membuat firm bukti-bukti yang dimiliki KPK. Tetapi untuk penyelidikan ini kami tidak bisa sebutkan (dulu), apalagi sebutkan nama orang. Kami baru sampaikan ke publik apabila naik ke tingkat penyidikan nanti," pungkasnya.(put/jpg)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore