Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Januari 2017 | 20.22 WIB

KPK Periksa Ajudan Bupati dan Pejabat Klaten

Ilistrasi - Image

Ilistrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Hari ini (25/1), komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Bupati Klaten Sri Hartini bernama Nina Puspitasari dan Edy Dwi Hananto, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Klaten.


Mereka adalah Kasubag Bappeda Klaten Lusiana, Kepala BKD Kabupaten Klaten Sartiyasto, Staf Sekretariat BKD Klaten Sukarno, Inspektur Kabupaten Klaten Syahruna, dan Kabid Mutasi di BKD Kabupaten Klaten Slamet. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini, red)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.


Selain itu, KPK kembali memanggil Anggota DPRD Klaten Fraksi PDI-P Andy Purnomo yang juga anak kandung Sri Hartini sebagai saksi. Ini merupakan panggilan kedua bagi Andy.


KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).


Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.


Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi.


Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035. Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (Put/jpg)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore