Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Januari 2017 | 11.30 WIB

Mantan Ketua KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia, Ternyata...

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar - Image

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar


JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Dia diduga terlibat suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk.


Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meminta agar lembaga yang pernah dipimpinnya itu membongkar sampai ke akar-akarnya terhadap korupsi tersebut. "Buka aja semuanya," ujar Antasari di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Senin (23/1).


Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menambahkan, dugaan korupsi dalam pengadaan barang di PT Garuda Indonesia Tbk, sudah lama tercium sejak dari Taufiequrachman Ruki menjabat sebagai Ketua KPK periode 2003 sampai 2007. "Di era Ruki sudah pernah masuk waktu itu pengadaan pesawat dan IT," katanya.


Antasari juga mengaku sempat ingin membongkar kasus korupsi tersebut. Namun pengungkapan tersebut terkendala karena tersandung kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, pada 2009 silam. "Coba saya tidak tertangkap," katanya.


Sekadar informasi, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan pengadaan mesin.


Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidik dan penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce.


Emirsyah diduga menerima suap dari SS dalam bentuk uang dan barang. Dalam bentuk uang, yaitu 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu yang setara dengan Rp 20 miliar. (cr2/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore