
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa saksi. Pengembalian terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Perum Perhutani.
"Sekitar Rp 2,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (18/1).
Meski demikian, Febri enggan mengungkap identitas saksi yang mengembalikan uang tersebut. Febri mengatakan, penyidik telah menghitung indikasi kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut. Yakni hingga Rp 10 miliar.
"Selain pengadaan pupuk di Perhutani, juga perlu disampaikan KPK menangani perkara lain karena ini juga isu ketahanan pangan yang menjadi salah satu concern KPK," papar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua Kepala Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit 1 Jawa Tengah yang menjabat dalam dua periode berbeda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pupuk urea tablet.
Mereka adalalah Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2010-2011, Heru Siswanto dan Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto.
Keduanya diduga melakukan mark up (kemahalan harga) pupuk saat mereka memimpin.
Tak hanya Heru dan Teguh, KPK juga menetapkan Dirut PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat, Dirut PT Berdikari periode 2012-2013 Sanusi Librato el Arif, dan Kabiro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Heru Siswanto, Asep Sudrajat Sanusi, dan Bambang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun 2010-2011. Sementara Teguh, dan Librato menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I Jateng tahun 2012-2013.
Kelima tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum.
Modus kelima tersangka ini dengan menggelembungkan harga pupuk. Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
Febri mengatakan, kasus yang menjerat para petinggi PT Berdikari dan Perum Perhutani Unit I Jateng ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap pengadaan pupuk yang dilakukan PT Berdikari.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa; Dirut CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto, Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti, dan seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja.(put/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
