Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Desember 2016 | 02.48 WIB

Ini Alasan KPK Belum Tahan Choel Mallarangeng

Andi Zulkarnain (Coel) Mallarangeng - Image

Andi Zulkarnain (Coel) Mallarangeng

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng. 



Choel -sapaan akrabnya- diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.



Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, penahanan terhadap Choel Mallarangeng saat ini belum diperlukan. 



"Kalau tidak mau melarikan diri dan kalau dia tidak menghilangkan barang bukti karena sudah nyata semuanya, buat apa ditahan," kata Syarif di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).



KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 lalu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.



Menurut Syarif, penyidikan kasus Hambalang yang menjerat Choel itu baru saja dimulai kembali setelah sekian lama berjalan di tempat.



"Sebenarnya sih ini klasik saja. Banyaknya kasus dan orang sedikit tapi kami betul-betul pengen segera untuk mengerjakan hal-hal lain," ujar Syarif.



Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.



Uang itu diberikan secara bertahap sebesar Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Choel juga menerima  Rp500 juta  dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.



PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.



Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan Hari Raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore