
Andi Zulkarnain (Coel) Mallarangeng
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng.
Choel -sapaan akrabnya- diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, penahanan terhadap Choel Mallarangeng saat ini belum diperlukan.
"Kalau tidak mau melarikan diri dan kalau dia tidak menghilangkan barang bukti karena sudah nyata semuanya, buat apa ditahan," kata Syarif di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 lalu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Menurut Syarif, penyidikan kasus Hambalang yang menjerat Choel itu baru saja dimulai kembali setelah sekian lama berjalan di tempat.
"Sebenarnya sih ini klasik saja. Banyaknya kasus dan orang sedikit tapi kami betul-betul pengen segera untuk mengerjakan hal-hal lain," ujar Syarif.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Uang itu diberikan secara bertahap sebesar Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Choel juga menerima Rp500 juta dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.
PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.
Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan Hari Raya untuk protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas menpora dan rumah kediaman Andi serta akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR. (Put/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
