Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 November 2016 | 02.02 WIB

Panitera PN Jakpus dan Hakim Jessica Didakwa Terima SGD 28 Ribu dari Pihak Berperkara

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso telah menerima suap sebesar SGD 28 ribu dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan stafnya Ahmad Yani. Santoso didakwa bersama-sama dengan dua hakim PN Jakpus, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.



Diketahui, Partahi Tulus merupakan salah satu anggota majelis hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.



JPU Asri Irwan mengatakan, suap diberikan terkait dengan permintaan Raoul Adhitya agar terdakwa bersama-sama Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya yang sedang mengadili perkara perdata. Yaitu, gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat melawan PT Kapuas Tunggal Persada, Wiryo Triyono, dan Carey Ticoalu sebagai tergugat.



"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11).



Diketahui, perkara PT MMS melawan PT KTP ditangani oleh Partahi Tulus selaku hakim ketua, dan dua hakim anggota yaitu Casmaya dan Syaiful Anwar. Namun, belakangan Syaiful digantikan dengan Hakim Agustinus Setya Wahyu. Sementara Santoso bertindak sebagai panitera pengganti.



Meurut Jaksa Asri, setelah beberapa kali sidang berjalan, Raoul Adhitya selaku kuasa hukum pihak tergugat menghubungi Santoso dan menyampaikan keinginannya untuk memenangkan perkara tersebut.



"Terdakwa lalu menyarankan agar Raoul Adhitya Wiranatakusumah menemui Partahi Tulus Hutapea selaku Hakim ketua majelis perkara tersebut, " papar Jaksa Asri.



Sekitar 13 April 2016, Raoul datang ke PN Jakpus dan hendak menemui Partahi Tulus Hutapea. Lantaran tidak ada di ruangan, Raoul akhirnya menemui Hakim Casmaya. 

Dua hari berselang, Raoul akhirnya berhasil menemui dua hakim tersebut. 



Selanjutnya, Raoul memperkenalkan Ahmad Yani kepada Santoso dan meminta keduanya berkomunikasi terkait perkembangan perkara.



Jaksa Asri menuturkan, Raoul kemudian menjanjikan Santoso akan memberikan uang sebesar SGD 25 ribu untuk majelis hakim apabila putusan perkara itu dimenangkan yaitu menolak gugatan penggugat (PT MMS). Sementara untuk Santoso sendiri akan diberikan uang sebesar SGD 3000.



Pada 21 Juni 2016, Ahmad Yani menyampaikan keinginan Raoul Adhitya untuk bertemu majelis hakim kepada Santoso. Selanjutnya Santoso menyampaikan hal itu kepada Casmaya serta memberitahu janji Raoul akan memberikan uang SGD 25 ribu untuk majelis hakim. Saat itu Casmaya menanggapi bahwa majelis akan bermusyawarah.



"Kemudian terdakwa melalui SMS memberitahukan hasil pembicaraannya dengan Casmaya kepada Raoul: 'Raul sy udah sampaikan ke casmaya besok raul mau datang dan berapa besarannya kata pak cas bentar lg mau musyawarah," ujar Jaksa Asri.



Keesokan harinya, Raoul kembali datang ke PN Jakpus dan hanya menemui Hakim Partahi. Dalam pertemuan itu Raoul menyampaikan kepada Partahi akan memberikan uang sebesar SGD 25 ribu dan dijawab terima kasih oleh Partahi.



Setelah memperoleh informasi bahwa putusan akan dibacakan, Raoul pun menyiapkan uang dan meminta Ahmad Yani untuk memisahkan uang yang akan diberikan kepada dua hakim.



"Yaitu, ke dalam amplop putih dengan tulisan 'HK' berisi uang SGD 25 ribu dan untuk bagian Muhammad Santoso ke dalam amplop putih dengan tulisan 'SAN' berisi uang SGD 3000," paparnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore