Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 November 2016 | 03.32 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Penyuap Anggota DPRD Kebumen

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati - Image

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur Utama Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo. 



Hartoyo merupakan tersangka pemberi suap terkait ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016.



"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan kepada HTY selama 40 hari mulai 10 November hingga 19 Desember 2016," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (8/11).



Menurut Yuyuk, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.



Hartoyo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2016.



Hartoyo sempat tidak diketahui keberadaannya dan dinyatakan buron. Dia diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto dan PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Sigit Widodo.



Diketahui, tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Tim mengamankan enam orang dalam OTT tersebut.



Mereka yang ditangkap adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen. Sementara Dirut PT OSMA Group , Hartoyo masih buron.



Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan ‎Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD-P 2016.



Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Di antaranya proyek pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).



Atas perbuatannya, Hartoyo diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore