
Terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron dalam salah satu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JawaPos.Com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menunda pembacaan putusan atas mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yang didakwa korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uanh. Pasalnya, musyawarah majelis hakim untuk memutus perkara ketua DPRD Bangkalan itu belum tuntas.
Sedianya putusan atas Fuad dibacakan Kamis (15/10). Namun, terpaksa majelis hakim yang dipimpin M Mukhlis menundanya.
"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Namun musyawarah majelis hakim belum final maka pembacaan putusan tidak dapat dibacakan pada hari ini," kata Mukhlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10) malam.
Namun, majelis sudah mengagendakan pembacaan putusan yang tertunda itu. Rencannya, vonis atas kiai asal Madura itu akan dibacakan pada Senin (19/10) pekan depan pukul 9 pagi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Fuad dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Tuntutan lainnya adalah membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan.
JPU meyakini Fuad telah terbukti menerima suap dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 15,45 Miliar. Suap itu diberikan atas jasa Fuad memberikan surat rekomendasi kepada PT MKS untuk melakukan kerja sama jual beli gas alam dengan Perusaahaan Daerah Sumber Daya (PDSD).
Fuad juga dinilai terbukti menerima potongan 10 persen dari setiap anggaran kegiatan SKPD Pemda Bangkalan. Selain itu, JPU juga menilai Fuad terbukti melakukan TPPU sejak 2003 hingga 2014. Uang hasil korupsi itu disamarkan ke dalam sejumlah aset berbentuk rumah, tanah, apartemen, mobil, dan rekening tabungan yang diatas-namakan istri, anak, ipar, dan ajudannya.(put/jpg)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
