Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Maret 2018 | 03.33 WIB

Suami Dian Sastrowardoyo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar - Image

Mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar

JawaPos.com - Juru bicara komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengkonfirmasi perihal ketidakhadiran suami dari artis cantik Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutoyo. Menurut Febri, tidak ada keterangan perihal ketidakhadiran Maulana dalam panggilan yang dilayangkan penyidik KPK.


"Hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," ungkap Febri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).


Padahal sedianya suami Dian Sastrowardoyo tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan suap yang melilit mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Sattar (ESA).


"Kami perlu mengetahui mekanisme keuangan dan korporasi yang terjadi di MRA, pernah jadi pendiri MRA dan sekarang salah satu direktur," jelasnya.


Atas ketidakhadiran Maulana, penyidik katanya telah menjadwalkan ulang. Untuk itu, KPK mengimbau agar Maulana memenuhi panggilan ulang rencana pemeriksaannya.


"Proses pemeriksaan sebaga saksi. Jadi kalau dipanggil datang ke KPK, karena itu wajib sebagai warga negara sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.


Dalam kasus ini, beberapa waktu lalu, KPK juga sudah memeriksa mantan istri tersangka Soetikno Soedarjo, Dian Muljadi pada (23/3). KPK juga memanggil Mertua dari Dian Sastrowardoyo, Adiguna Sutowo, namun dia mangkir dari panggilan.


Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Soetikno selaku perantara suap menjadikan perusahaan MRA sebagai penampungan suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah.


"Rolls-Royce memberikan uang ke SS (Soetikno Soedarjo) dan dimasukkan ke perusahaannya (MRA). Dan dari perusahaan itulah masuk ke beberapa rekening (Emisyah Satar mantan Dirut Garuda Indonesia)," ujarnya, Kamis (19/1/2017).


Ini diketahui atas hasil penelusuran dari lembaga intelijen keuangan Indonesia dan Singapura saat di tingkat penyelidikan.


"Itu yang kami dapatkan dan kami juga ingin berterima kasih kepada PPATK Indonesia dan PPATK yang di Singapura," jelasnya.


Seperti diketahui, pada 19 Januari 2017 KPK mengumumkan status penetapan tersangka terhadap Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (persero) tbk, Emirsyah Sattar. Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.


KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.


Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Diduga, Soetikno menjadi perantara suap Emir dari Rolls-Royce.


Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore