Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Januari 2018 | 19.28 WIB

Penyanyi Lawas Iis Sugianto Diperiksa Penyidik KPK, Ada Apa?

Juru bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 


Untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut, hari ini penyidik memanggil ibu rumah tangga bernama Istiningdiah Sugianto sebagai saksi dalam kasus tersebut.


Istiningdiah atau yang sering disapa Iis adalah seorang penyanyi berkebangsaan Indonesia yang populer di era 1980-an. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Sattar)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/01).


Menanggapi panggilan pemeriksaannya, Iis telah hadir di kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan mengenakan pakaian bernuansa hitam, Iis hanya melambaikan tangannya saat namanya dipanggil awak media di lobi gedung lembaga antirasuah.


Selain Iis, KPK juga memanggil Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).


Seperti diketahui, pada 19 Januari 2017 KPK mengumumkan status penetapan tersangka terhadap Emirsyah Sattar. Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.


KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.


Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Diduga, Soetikno menjadi perantara suap Emir dari Rolls-Royce.


Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sementara Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore