Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Maret 2018 | 19.52 WIB

Usut Kasus Suap Bupati, KPK Panggil Ketua Golkar Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat akan dilakukan penahanan Jumat (16/2) dini hari - Image

Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat akan dilakukan penahanan Jumat (16/2) dini hari

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Lampung Tengah Musa Ahmad. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalis (JNS) dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3).



Selain dia, KPK juga memanggil dua orang lainnya yakni PNS Kasubag Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD Kab. Lampung Tengah Yannisa Bayu Ardi dan Walpri Lampung Tengah Erwin Mursalin.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Lampung Tengah. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan Rusliyanti, serta Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.


Kasus ini berkaitan dengan permintaan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Inrfastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.


Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.


Adapun J Natalis Sinaga dan Rusliyanti diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah kepada PT SMI. Sementara pihak diduga pemberi suap adalah Mustafa dan Taufik Rahman.


Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Mustada dan Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sebagai pihak penerima suap, Natalis dan Rusliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taufik selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore