
Bupati Lampung Tengah, Mustafa, saat akan dilakukan penahanan Jumat (16/2) dini hari
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Lampung Tengah Musa Ahmad. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalis (JNS) dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
Selain dia, KPK juga memanggil dua orang lainnya yakni PNS Kasubag Dokumentasi Hukum Sekretariat DPRD Kab. Lampung Tengah Yannisa Bayu Ardi dan Walpri Lampung Tengah Erwin Mursalin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Lampung Tengah. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan Rusliyanti, serta Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Kasus ini berkaitan dengan permintaan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Inrfastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.
Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.
Adapun J Natalis Sinaga dan Rusliyanti diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah kepada PT SMI. Sementara pihak diduga pemberi suap adalah Mustafa dan Taufik Rahman.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Mustada dan Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak penerima suap, Natalis dan Rusliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taufik selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
