Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Februari 2018 | 21.50 WIB

Jadi Tersangka, Bupati Jombang Tetap Nyalon, Begini Kata Kemendagri

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dan akan dibawa ke Rutan, Minggu (4/2). - Image

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dan akan dibawa ke Rutan, Minggu (4/2).

JawaPos.com - Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersebut tentu menjadi batu sandungan pencalonannya kembali sebagai imcumbent di daerah yang dijuluki kota santri itu.


Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo angkat suara terkait pencalonan kembali Nyono sebagai Bupati. Dia mengatakan sudah sepantasnya pencalonan Nyono dibatalkan.


"Kemarin kan nyalon, ini kan ada force major, ya harusnya diganti dong," ungkap Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/2).


Pembatalan pencalonan Nyono juga dinilai tidak melanggar hukum. Adanya status force major, maka partai politik yang menaungi pencalonannya dianggap berhak melakukan penggantian dengan calon lain sebelum hari pemungutan suara.


"Memang itu diperkenankan, selama belum pemungutan suara, partainya bisa mengganti, karena force major," tegas Hadi.


Sebelumnya KPK menetapkan bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka karena menerima suap dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Pemkab Jombang Inna Sulestyowati. Total ada Rp 275 juta duit pelumas yang diterima Nyono.


"Sebanyak Rp 200 juta berasal dari pungutan liar (pungli) yang dilakukan Inna terhadap dana kapitasi. Kemudian Rp 75 juta berasal dari pungli proses izin terhadap sebuah rumah sakit di Jombang Rp 50 juta dari duit itu dipakai Nyono untuk kepentingan kampanye," pungkas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Minggu (4/2).

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore