Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Mei 2018 | 18.51 WIB

Tak Mau Mangkir, Grace Natalie Antar Anak Buahnya ke Bareskrim Polri

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengantarkan dua anak buahnya ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan terkait iklan PSI di surat kabar Jawa Pos, Selasa (22/5). - Image

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengantarkan dua anak buahnya ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan terkait iklan PSI di surat kabar Jawa Pos, Selasa (22/5).

JawaPos.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengantar Sekretaris Jenderalnya Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderalnya Satia Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri, hari ini Selasa (22/5). Mereka hadir untuk diperiksa terkait kasus materi pendidikan politik PSI di koran Jawa Pos.


"Kami tidak menghindari, tidak mangkir. Kami percaya akan proses hukum yang fair dan objektif," ujar Grace di Bareskrim Polri, Selasa (22/5).


PSI beranggapan pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) telah berlaku diskriminatif dengan melaporkan dua bawahannya tersebut. Sebab, kepada partai lain, Bawaslu bergeming.


"Padahal banyak partai politik Iain yang beriklan dengan menampilkan logo, nomor urut, dan foto petinggi partai. PSI akan melawan ketidakadilan yang dilakukan Bawaslu," tegasnya.


Grace menuturkan, pada kenyataannya materi PSI di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut tidak mengandung visi, misi, program, ataupun citra diri PSI. Materi itu memuat nama-nama hasil polling internal kandidat wakil presiden dan kabinet Jokowi di 2019.


Hasil itu disosialisasikan melalui koran lokal dalam rangka meminta masukan dari publik. Bahkan dalam materi tersebut tidak ada satu pun foto pengurus DPP PSI.


Tidak juga ada ajakan memilih atau upaya untuk meyakinkan pemilih. Pasalnya, kata Grace, publikasi tersebut memang ditujukan sebagai pendidikan politik masyarakat.


"Polling untuk menampung aspirasi masyarakat," imbuhnya.


Adapun logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan dan pertanggungjawaban untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adaIah pihak yang menyelenggarakan polling. Logo PSI pun hanya sekitar lima persen dari total Iuas halaman koran.


"Kasus ini ini tidak membuat PSI pesimistis atau patah arang. Justru ini akan membuktikan bahwa kami memang di jalan yang benar," sebut Grace.


Dia pun menuturkan, Pasal 1 angka 35 UU Pemilu mendefinisikan kampanye pemilu sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu. Sementara materi kampanye seperti diatur dalam Pasal 274 ayat (I) UU Pemilu adalah materi yang memuat visi, misi, dan program parpol.


UU Pemilu dan PKPU tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan citra diri. Namun, lanjut Grace, Bawaslu secara sepihak melakukan interpretasi bahwa citra diri ltu dibatasi logo dan nomor urut.


Padahal logo dan nomor urut tidak bisa menceriminkan nilai, sikap, dan dan keyakinan dari sebuah partai yang merupakan bagian tak terpisahkan dari citra diri. Grace mengungkapkan, sejak awal PSI sadar jalan yang akan ditempuh tidak mudah.


Dia mengungkapkan, sejak awal, ada upaya untuk menggagalkan agar PSl tidak bisa berlaga di Pemilu 2019. "Mungkin karena banyak orang khawatir dengan dua agenda besar PSl yakni melawan korupsi dan menegakkan toleransi di negeri ini," pungkasnya.


Seperti diketahui, saat melapor ke Bareskrim Polri pada Kamis (17/5), Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, ada dua pengurus inti PSI yang terbukti menginisiasi pelaksanaan kampanye di luar jadwal, yakni melalui iklan di harian Jawa Pos pada 23 April lalu.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore