Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Maret 2026 | 19.46 WIB

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Hakim Praperadilan Gugurkan Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (3/3). (Istimewa)

JawaPos.com - Sidang praperadilan gugatan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka Eks Meneri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali bergulir.

tim kuasa hukum Yaqut hadir dalam sidang yang berlangsung hari ini, Selasa (3/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Yaqut meminta Hakim Tunggal PN Jaksel menggugurkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, yang menjadikan Yaqut sebagai tersangka. 

Tim pengacara Yaqut beralasan penetapan tersangka tidak menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Termohon (KPK) tidak memenuhi prosedur, karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru," kata penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3).

Permohonan praperadilan ini dibacakan dihadapan tim biro hukum KPK yang juga hadir di persidangan, setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa (24/2) tidak hadir.

Melissa menyebut, penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku.

"Sehingga penetapan tersangka a quo tidak sesuai prosedur penerapan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan. Konsekuensinya, penetapan tersangka a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya.

Melissa menegaskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak memenuhi prosedur formil.

Sebab, tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku menurut Pasal 361 huruf b KUHAP Baru jo. Pasal 618 KUHP Baru serta Pasal 622 KUHP Baru.

Ia pun menyebut, penetapan tersangka sedikitnya diwajibkan atas dasar dua alat bukti. Namun, kubu Yaqut menuding unsur alat bukti yang dimiliki KPK belum terpenuhi.

"Pada saat Penetapan Tersangka dilakukan oleh KPK, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang," ujarnya.

Lebih lanjut, kubu Yaqut juga menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK sebagai Tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti.

Baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada Yaqut, maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2024.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore