Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan keterangan terakit dengan hasil sidang etika AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). (Polri)
Sebagaimana telah disampaikan oleh Bareskrim Polri, kasus tersebut terdiri atas tiga klaster. Untuk klaster pertama dan kedua, semua ditangani oleh Polda NTB. Kasusnya bermula dari penangkapan pengedar bernama Herman dan Yusril. Mereka adalah anak buah seorang Bhayangkari bernama Anita.
”Pada saat (Herman dan Yusril) ditangkap, saudari Anita maupun suaminya atas nama Bripka Irfan tidak ada di tempat,” ucap Kombes Roman.
Meski begitu, Polda NTB berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan Herman dan Yusril. Jumlah total barang bukti tersebut sebanyak 30,415 gram. Penangkapan kedua tersangka tersebut berlangsung di rumah Anita dan Irfan yang saat itu masih berstatus sebagai personel Polri.
Roman memastikan bahwa Anita juga ikut terlibat dalam pengedaran narkoba di Bima Kota. Sebab, polisi menemukan barang bukti narkoba di rumah Bhayangkari itu dalam beberapa bungkus kecil. Menurut dia, semua bungkus narkoba itu sudah siap edar.
Setelah ditelisik, polisi mengetahui bahwa sumber narkoba tersebut adalah bandar bernama Erwin Iskandar alis Ko Erwin. Dari pengakuan Anita, dia baru bertemu Ko Erwin pada Desember lalu. Sedangkan penangkapan terjadi satu bulan setelahnya, yakni Januari 2026.
”Berarti sekira dua bulan (Desember dan Januari) pengakuannya (Anita) dari hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Dari penangkapan Anita dan Irfan, Polda NTB mendapatkan informasi bahwa seorang personel Polri lain di jajaran Polres Bima Kota juga terlibat. Munculah nama Malaungi. Saat itu, mantan polisi berpangkat terakhir AKP tersebut masih bertugas sebagai kasat narkoba di Polres Bima Kota.
”AKP Malaungi mengembang ke Pak Didik,” ucap perwira menengah (pamen) Polri dengan tiga kembang di pundak itu.
Baik Anita maupun Malaungi sama-sama sudah mengakui bahwa mereka mengenal Ko Erwin. Anita menyatakan, narkoba yang dia edarkan bersama dua orang lainnya bersumber dari Ko Erwin. Sementara Malaungi menyebut Ko Erwin memberikan sejumlah uang kepada Didik melalui dirinya.
”Kami dapatkan sekarang informasi hasil pemeriksaan, Malaungi dapat barang dari Koko Erwin. Anita juga sumber barangnya dari Koko Erwin,” terang dia.
Lantaran Ko Erwin baru saja ditangkap pada Kamis siang (26/2), pemeriksaan dan pendalaman masih terus dilakukan. Dia memastikan, Polda NTB maupun Bareskrim Polri akan menjelaskan hasil penyidikan secara terperinci bila semua sudah selesai dilakukan. Bila tidak ada kendala, rencananya kasus itu dibeber pekan depan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022