Ini Tampang Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Menjadi Buron Bareskrim Polri dalam Kasus Didik Putra Kuncoro. (Istimewa)
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan keterangan yang berbeda di antara para tersangka. Salah satunya berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran uang dari bandar kepada Didik.
”Itu kan simpang siur (jumlah uangnya). Erwin baru kami periksa, simpang siur. Semuanya ngomong versi masing-masing. Nanti saya konfrontir. Kamu ngomong begini, itu ngomong begini. Akhirnya (ketahuan) yang benar yang mana,” terang dia dikutip pada Sabtu (28/2).
Selain dengan Erwin, Didik bakal dikonfortir dengan mantan kasat narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Saat ini, tersangka yang sudah dipecat dari dinas kepolisian itu sudah berada di Jakarta bersama tersangka lain. Mereka sengaja diterbangkan dari NTB untuk diperiksa lebih lanjut.
”Sekarang kami bawa semua ke sini. Sekarang sedang pemeriksaan di Bareskrim untuk dikonfrontir masing-masing kesaksiannya,” kata jenderal bintang satu Polri tersebut.
Selain Malaungi, ada lima tersangka lain yang dibawa ke Jakarta. Terdiri atas Irfan alias Karel, Herman, Yusril, Anita, dan Ais Setiawati. Para tersangka itu berasal dari kasus narkoba klaster satu dan klaster dua terkait yang ditangani oleh Polda NTB. Mereka turut diperiksa untuk kasus klaster tiga yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
”Jadi, pengungkapan (kasus) mantan Kapolres Bima Kota itu diawali dari pengejaran tersangka narkoba yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda NTB. Polda NTB tangkap dua orang di wilayah Bima, kemudian dikembangkan ke atas,” terang dia.
Dari pengungkapan kasus tersebut diketahui keterlibatan beberapa orang polisi. Termasuk Didik yang merupakan pucuk pimpinan di Polres Bima Kota. Mereka berjejaring dengan bandar di NTB. Salah satunya adalah Erwin Iskandar. Erwin adalah bandar sabu yang diduga menyetorkan uang miliaran rupiah kepada Didik.
Erwin berhasil diringkus oleh Bareskrim Polri pada Kamis siang (26/2). Berdasar informasi dari Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Erwin ditangkap saat hendak kabur ke negara tetangga, Malaysia. Tidak sendirian, dia ditangkap bersama dua orang lain yang berniat membantu pelarian Ko Erwin.
Bandar itu terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Makassar pada 30 Mei 1969. Dia beralamat di empat tempat berbeda yang tersebar di NTB dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia juga tercatat sebagai seorang residivis kasus narkoba di Makassar.
”Residivis karena Erwin itu pernah divonis (bersalah dalam kasus narkoba) di tahun 2018 di Makassar,” ucap Eko.
Berdasar salinan putusan bernomor 1995 K/Pid.Sus/2016, Erwin dihukum penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda Rp 2 miliar. Barang bukti dalam kasus itu adalah sepuluh paket sabu dan sembilan butir pil ekstasi. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada 2026 silam.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
