Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan bersama dua terdakwa lainnya Maya Kusuma dan Edward Corne saat menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (26/2).
"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa Riva Siahaan dinilai
tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Riva Siahaan dinilai sopan selama menjalani persidangan, serta belum pernah dihukum.
"Terdakwa punya tanggungan keluarga," ucap Hakim.
Meski demikian, putusan ini tidak dijatuhkan secara bulat, salah sati hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim tersebut menilai perbedaan terkait kerugian keuangan negara.
"Anggota majelis empat meragukan prosedur kualitas hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tata kelola perminyakan saat ini yang kompleks terkait bisnis perdagangan internasional sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa," tegasnya.
Hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang secara bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dalam putusannya, Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Sementara itu, Edward Corne dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, terungkap bahwa dalam proses pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward Corne.
Perlakuan istimewa tersebut berupa pemberian bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Edward kepada perusahaan rekanannya. Dengan informasi tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyesuaikan penawaran harga sehingga berpeluang besar memenangkan lelang.
Beberapa perusahaan asing yang disebut menerima keuntungan tersebut antara lain BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
