
Kejagung tetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi kilang PT Petral, Kamis (9/4). Dery Ridwansyah/JawaPos.com).
JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008–2015. Salah satu yang ditetapkan adalah Irawan Prakoso, yang disebut sebagai saudara dari pengusaha minyak Riza Chalid, yang juga terseret dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Irawan Prakoso, Adil Supatra, mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena belum adanya hasil perhitungan kerugian negara.
“Menurut kami, setidaknya ada dua hal yang bisa dikritisi. Pertama, belum ada hasil penghitungan kerugian negara. Kedua, keabsahan institusi yang melakukan penghitungan tersebut,” kata Adil di Jakarta, Jumat (10/4).
Adil menekankan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tertanggal 2 Maret 2026, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan pasti, sesuai peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK. Oleh karena itu, audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Berdasarkan putusan MK, perkara korupsi mensyaratkan kerugian negara yang nyata dan pasti. Sementara dalam kasus ini, meskipun sudah ada tersangka, hasil perhitungannya masih dalam proses dan belum terbit secara definitif,” tegasnya.
Selain itu, Adil juga mempertanyakan kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara. Ia menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya institusi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.
“Putusan MK juga menyatakan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK. Namun, dalam konferensi pers disebutkan bahwa Kejagung melalui bidang Pidsus melakukan perhitungan bersama BPKP,” jelasnya.
Atas dasar itu, Adil menyayangkan langkah Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa angka kerugian negara merupakan unsur penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
“Kami sangat menyayangkan tindakan Kejagung bidang Pidsus yang menetapkan klien kami sebagai tersangka, meskipun belum ada hasil perhitungan kerugian negara,” tuturnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
