
Kejagung tetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi kilang PT Petral, Kamis (9/4). Dery Ridwansyah/JawaPos.com).
JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008–2015. Salah satu yang ditetapkan adalah Irawan Prakoso, yang disebut sebagai saudara dari pengusaha minyak Riza Chalid, yang juga terseret dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Irawan Prakoso, Adil Supatra, mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena belum adanya hasil perhitungan kerugian negara.
“Menurut kami, setidaknya ada dua hal yang bisa dikritisi. Pertama, belum ada hasil penghitungan kerugian negara. Kedua, keabsahan institusi yang melakukan penghitungan tersebut,” kata Adil di Jakarta, Jumat (10/4).
Adil menekankan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tertanggal 2 Maret 2026, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan pasti, sesuai peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK. Oleh karena itu, audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Berdasarkan putusan MK, perkara korupsi mensyaratkan kerugian negara yang nyata dan pasti. Sementara dalam kasus ini, meskipun sudah ada tersangka, hasil perhitungannya masih dalam proses dan belum terbit secara definitif,” tegasnya.
Selain itu, Adil juga mempertanyakan kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara. Ia menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya institusi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.
“Putusan MK juga menyatakan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK. Namun, dalam konferensi pers disebutkan bahwa Kejagung melalui bidang Pidsus melakukan perhitungan bersama BPKP,” jelasnya.
Atas dasar itu, Adil menyayangkan langkah Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa angka kerugian negara merupakan unsur penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
“Kami sangat menyayangkan tindakan Kejagung bidang Pidsus yang menetapkan klien kami sebagai tersangka, meskipun belum ada hasil perhitungan kerugian negara,” tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
