
Kejagung tetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi kilang PT Petral, Kamis (9/4). Dery Ridwansyah/JawaPos.com).
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pengusaha minyak Moh. Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Petral periode 2008–2015. Ia ditetapkan bersama enam orang lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
“Dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, maupun keterangan ahli, maka pada 9 April 2026 telah ditetapkan tujuh tersangka,” kata Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
Selain Riza Chalid, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Mereka di antaranya BBG, Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (jabatan terakhir Managing Director Pertamina Energy Service/PES); AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services (2012–2014); MLY, Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009–2015).
Serta, NRD, Crude Trading Manager PES; TFK, VP ISC PT Pertamina (jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping); IRW, direktur perusahaan-perusahaan milik MRC
Anang menambahkan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2025. Ia juga menegaskan bahwa entitas Petral telah dibubarkan pada Mei 2015, sehingga perkara ini tidak terkait dengan struktur PT Pertamina saat ini.
“Perlu kami tegaskan bahwa Petral sudah dibubarkan sejak Mei 2015. Jadi, peristiwa hukum ini tidak terkait dengan korporasi maupun pejabat yang saat ini menjabat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap lima tersangka selama 20 hari ke depan.
“Satu tersangka, yaitu BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan memerlukan perawatan medis, sehingga dikenakan penahanan kota,” ujar Syarief.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
