
Terpidana kasus penyuapan anggota Komisi III DPR RI Suprapto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (16/4).
JawaPos.com - Terpidana kasus penyuapan anggota Komisi III DPR RI Suprapto, dihadirkan dalam dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif senilai Rp 62,5 miliar yang menjerat mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Prasarana Jalan Tataruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat (Sumbar), Yusafni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Suprapto yang juga mantan Kepala Dinas Prasjaltarkim Sumbar itu sebagai saksi. Ia diminta untuk memberikan kesaksiannya terkait proses pengadaan tanah, pembebasan lahan, ganti rugi bangunan dan tanaman untuk proyek pembangunan jalan di Bypass Padang, fly over Duku di Kabupaten Padang Pariaman dan pembebasan tanah di Jalan Samudra Kota Padang.
Dalam kesaksiannya, Suprapto mengakui jika ia mengetahui kegiatan pengadaan tanah pada paket-paket proyek pembangunan tersebut. Namun, proyek pembebasan lahan dan bangunan itu merupakan pekerjaan lama yang ditinggalkan Kadis sebelum ia menjabat.
"Pembebasan lahan dan bangunan untuk pembangunan jalan itu masuk proyek nasional yang dianggarkan dari APBN," kata Suprapto memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Padang, Senin (16/4).
Ia mengungkapkan, tanggungjawab atas proyek tersebut tidak berada dibawah kewenangan Provinsi. Bahkan, Suprapto sempat menolak jika pembebasan lahan dibebankan pada APBD Provinsi. Penolakan itu ditegaskannya saat menggelar rakor bersama Gubernur Sumbar, Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah stakeholder lainnya. Hasilnya, proyek tersebut dialihkan dari APBN menjadi tanggungan APBD.
"Saya tidak tau, apa dasarnya sampai dialihkan kewenangannya ke Provinsi melalui APBD Sumbar," beber Suprapto.
Penghuni Lapas Suka Miskin Bandung itu juga mengaku, telah menyampaikan hal tersebut dalam rakor bersama Gubernur Sumbar. Namun, proyek tersebut tetap saja dilaksanakan dan disepakati pembangunannya melalui APBD Sumbar Tahun 2012 lalu.
Seharusnya terang Suprapto, pengalihan tersebut mesti mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan. Namun, dalam praktek peralihan dari APBN ke APBD itu, Kementerian terkait tidak menerbitkan izin.
Sedangkan upaya pembebasan lahan itu, dilakukan oleh panitia pengadaan tanah dari kabupaten dan kota yang lokasinya masuk dalam proyek pembangunan item-item tersebut. Pihak Provinsi Sumbar juga membentuk tim percepatan pengadaan tanah yang diketuai oleh Syafrizal Ucok yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbar berdasarkan SK yang diterbitkan Gubernur.
Suprapto mengakui, dalam hal pembebasan lahan, tim percepatan melakukan kontak langsung dengan terdakwa Yusafni selaku KPA yang juga Pejabat Pengguna Teknis Kegiatan (PPTK) terkait pembebasan lahan yang akan dilakukan.
"Jadi, koordinasinya langsung dengan terdakwa Yusafni dan tidak dengan saya selaku Kadis Prasjaltarkim saat itu," katanya.
Suprapto pun mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemalsuan dalam evaluasi yang dilakukan. Dimana pemalsuan tersebut dalam bentuk laporan ketika rapat evaluasi dan rakor bersama Dinas PUPR. Sebab, saat rapat itu, ia hanya membicarakan kebenaran soal pembayaran. Namun, hanya menerima laporan seperti apa progresnya kegiatan tersebut. Ia juga tidak mengetahui besaran ganti rugi dari data nominatif penerima.
"Saya hanya dapat data nominatif satuan ganti rugi dari terdakwa Yusafni," katanya.
Selaku Kadis Prasjaltarkim Sumbar kala itu, Suprapto mengaku dirinya juga sempat memprotes terkait tanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang tidak ada fungsinya dalam pencairan dana ganti tersebut. Sebab, dana pencairan berada di tangan KPA. Bahkan, tahun anggaran 2014, Suprapto juga melakukan protes dan menyatakan SPM tersebut melanggar aturan Kemendagri. Namun, tetap saja dilanjutkan.
Sementara itu, terkait pembukaan rekening di Bank Mandiri pada Tahun 2012 oleh terdakwa Yusafni dengan alasan karena pada akhir 2012 anggaran akan ditutup. Ia mengungkapkan, pembukaan rekening di bank lain agar dana dapat dicairkan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
