
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus maraknya sengketa lahan yang berujung pada praktik korupsi di kawasan wisata, khususnya wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dugaan tersebut mencuat seiring banyaknya konflik pertanahan, termasuk kasus tumpang tindih sertifikat tanah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan indikasi tersebut kerap ditemukan di daerah wisata lantaran bernilai ekonomi tinggi.
“Saya yakin ada indikasi korupsi, karena biasanya di daerah wisata, apalagi Puncak, sengketa lahannya sangat banyak. Bahkan sering terjadi perebutan lahan akibat adanya sertifikat ganda dan persoalan lainnya,” kata Asep kepada wartawan, Senin (9/2).
Asep memastikan, indikasi tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Ia menilai, perkara korupsi yang terjadi di PN Depok dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri praktik serupa di kawasan wisata lainnya.
“Kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya. Ini terkait dengan masalah eksekusi di PN Depok, dan sekaligus akan kami dalami lebih jauh,” tegasnya.
Sementara terkait perkara di PN Depok, Asep menjelaskan bahwa kepentingan bisnis menjadi alasan PT Karabha Digdaya (KD) bersedia membayar fee percepatan pengurusan eksekusi lahan kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Pasalnya, lokasi lahan tersebut dinilai strategis dan berpotensi memberikan keuntungan ekonomi.
“Tanah itu lokasinya di Tapos, Depok, dan berdekatan dengan kawasan wisata. Pasti ada perencanaan bisnis di situ. Tidak mungkin sebuah perusahaan menginginkan tanah seperti itu tanpa urgensi, apalagi di sana ada lapangan golf, perumahan, dan fasilitas lainnya,” jelas Asep.
Menurutnya, perusahaan ingin proses eksekusi lahan segera rampung agar kepemilikan hukum berada di tangan mereka, sehingga lahan dapat segera dimanfaatkan.
“Misalnya dikembangkan menjadi taman wisata atau usaha lain yang tentu bisa menghasilkan income bagi perusahaan,” imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah selaku juru sita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD.
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
